Pada Pasal 5 ayat (1), dijelaskan tata cara pencatatan nama yang benar:
-
Menggunakan Huruf Latin
Penulisan nama harus menggunakan huruf latin, sesuai dengan ejaan bahasa Indonesia yang berlaku. -
Pencantuman Nama Marga atau Famili Diperbolehkan
Nama keluarga bisa dimasukkan, asalkan menjadi satu kesatuan dengan nama pribadi. -
Gelar Dapat Dicantumkan di KK dan KTP
Gelar akademik, adat, dan keagamaan boleh dicantumkan dalam KTP dan KK. Contoh: -
Gelar di depan nama: Ir., Prof., dr., H., Hj.
-
Gelar di belakang nama: S.E., S.H., A.Md., M.Kom.
Nama yang Dilarang Digunakan dalam Dokumen Kependudukan
Melalui Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 7 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, terdapat sejumlah larangan yang harus diperhatikan oleh masyarakat saat mencatat nama pada dokumen resmi. Berikut ini adalah kriteria nama yang dilarang:
1. Menyingkat Nama Pribadi
Nama seperti Muhammad yang disingkat menjadi Muh atau Abdul menjadi Abd tidak diperbolehkan kecuali singkatan tersebut memiliki makna utuh yang tidak bisa disalahartikan.
2. Menggunakan Angka atau Tanda Baca
Penggunaan simbol, angka, atau tanda baca (misalnya titik, koma, apostrof) dalam nama dilarang keras. Nama harus terdiri dari huruf saja.
3. Mencantumkan Gelar dalam Akta Sipil
Untuk dokumen seperti Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, dan Akta Pengakuan Anak, tidak boleh mencantumkan gelar apapun, baik akademik maupun keagamaan.
Perbedaan Antara KK/KTP dan Akta Pencatatan Sipil
Salah satu alasan perbedaan aturan antara KK/KTP dan akta pencatatan sipil adalah karena:
-
Data pada KK dan KTP bisa diperbarui
Misalnya, perubahan gelar setelah lulus kuliah atau naik haji bisa dicantumkan kemudian. -
Data dalam Akta Pencatatan Sipil Bersifat Tetap
Akta-akta ini mencatat peristiwa penting yang tidak bisa diubah. Oleh karena itu, pencantuman gelar tidak diizinkan.
Apakah Nama Lama Harus Diubah?
Tidak. Aturan ini hanya berlaku untuk pencatatan nama baru setelah Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 diundangkan pada 21 April 2022. Artinya, nama-nama yang telah tercantum dalam dokumen kependudukan sebelum tanggal tersebut masih tetap sah dan tidak perlu dilakukan perubahan.
Namun, jika penduduk ingin melakukan perubahan nama, maka nama baru yang diajukan harus sesuai dengan ketentuan terbaru ini.
Dampak Positif Penerapan Aturan Ini
Beberapa keuntungan dari adanya aturan baru penulisan nama ini antara lain:
-
Administrasi lebih tertib dan efisien
-
Mengurangi kesalahan cetak dan penafsiran
-
Mempermudah proses pencocokan data antar instansi
-
Melindungi hak sipil penduduk secara legal dan sah
(seo)





























