Namun, dia menggarisbawahi pelaksanaan tranformasi tersebut nantinya akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.
Selain LPG, kebijakan tersebut juga akan menyasar kepada pemberian subsidi listrik untuk rumah tangga miskin dan rentan, yang juga sesuai dengan DTSEN.
DTSEN merupakan sebuah basis data yang dikelola oleh Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS). Basis data ini berisi informasi mengenai kondisi sosial ekonomi seluruh penduduk Indonesia, yang digunakan sebagai dasar dalam penyaluran berbagai program bantuan sosial (bansos) dan kebijakan sosial ekonomi lainnya.
Adapun, pada awal Mei, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan telah mengusulkan pembuatan peraturan presiden (perpres) yang akan mengatur tentang pengawasan penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran LPG 3 kg.
Bahlil mengatakan beleid itu nantinya direncanakan akan menunjuk Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) atau membentuk badan ad hoc untuk mengawasi proses distribusi LPG 3 Kg.
“Sekarang pengusulan untuk ke perpresnya kan harus kita lakukan. Sekarang masih dikaji oleh tim. Regulasinya sudah hampir final dan nanti kita akan umumkan kalau sudah final,” kata Bahlil.
(ibn/wdh)





























