SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan. SLIK yang dulunya merupakan BI Checking adalah salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.
Sementara itu, Payment ID dirancang sebagai identitas unik yang menghubungkan data transaksi pembayaran dengan identitas pengguna yang diklaim aman dan mudah diverifikasi, sebagaimana menyitir dari peta jalan Indonesia Payment Systems Blueprint 2025. Selain itu, identitas pengguna bisa diverifikasi secara digital lewat proses KYC (Know Your Customer).
Perbedaan Cara Kerja
Lebih lanjut, untuk cara kerja BI Checking atau SLIK yakni mencatat informasi lengkap debitur, termasuk identitas pemilik dan pengurus, riwayat pembiayaan, agunan, penjamin, serta status kolektibilitas kredit. Sistem ini dapat diakses lembaga keuangan yang tergabung dalam Biro Informasi Kredit selama 24 jam setiap hari.
Dari catatan ini, setiap debitur diberi skor kredit berdasarkan kelancaran pembayaran cicilan. Skor dibagi dalam lima kategori: Skor 1: Kredit Lancar (tidak pernah menunggak). Skor 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus (tunggakan 1-90 hari). Skor 3: Kredit Tidak Lancar (tunggakan 91-120 hari). Skor 4: Kredit Diragukan (tunggakan 121-180 hari). Skor 5: Kredit Macet (tunggakan lebih dari 180 hari).
Bank dan lembaga pembiayaan umumnya hanya menyetujui pengajuan kredit dari debitur dengan skor 1, dan berhati-hati terhadap skor 2. Sementara skor 3 hingga 5 biasanya masuk daftar hitam karena berisiko tinggi menyebabkan Non Performing Loan (NPL) yang menjadi indikator penting guna mencerminkan kesehatan keuangan bank.
Sebab, dengan NPL yang tinggi hal tersebut dapat menurunkan modal bank dan mengganggu kemampuannya untuk menyalurkan kredit baru. Oleh karena itu, skor BI Checking menjadi pertimbangan utama dalam proses evaluasi pinjaman.
Sementara itu, untuk cara kerja Payment ID, sistem akan melakukan pemrosesan data granular (data yang spesifik) oleh Data Hub yang dirancang untuk dapat mengakses data dan informasi dari transaksi pembayaran. Dengan kata lain, Payment ID dapat mencatat dan menggabungkan data dari berbagai sumber keuangan seperti rekening bank, kartu kredit, dompet elektronik, hingga pinjaman daring yang akan diintegrasikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Namun, untuk dapat mengakses data tersebut, pihak ketiga seperti bank atau lembaga pembiayaan tetap membutuhkan persetujuan (consent) dari pengguna. Izin ini diberikan melalui notifikasi ke ponsel pengguna, dan hanya setelah disetujui, data transaksi bisa dianalisis lebih lanjut untuk keperluan layanan keuangan, seperti penilaian kelayakan kredit atau penyaluran bantuan pemerintah.
(lav)



























