Logo Bloomberg Technoz

"Satu lagi klaster yang kami masih melakukan penyidikan juga, yaitu terhadap pemberian kredit di dua bank, yaitu BNI, BRI, dan LPEI. Kreditnya ini kredit sindikasi," ujar dia.  

Dalam kasus ini, penyidik awalnya menyoroti kredit PT Sritex dengan nilai total understanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 mencapai Rp3,58 triliun. Sebanyak Rp650,8 miliar di antaranya kepada bank pemerintah daerah yaitu sebesar Rp395,6 miliar kepada Bank Jateng; Rp543,9 miliar kepada Bank BJB; dan Rp249,7 miliar kepada Bank Jakarta.

Selain itu, Sritex juga tercatat memiliki tagihan sekitar Rp2,5 triliun kepada Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI. Angka ini belum termasuk tagihan yang juga tercatat kredit lebih dari 20 bank swasta.

Kejaksaan Agung mengatakan terdapat kerugian negara Rp1,08 triliun akibat pemberian kredit secara melawan hukum oleh Bank BJB, Bank Jakarta, dan Bank Jateng ke PT Sritex dan anak usahannya. Dalam kasus ini, sudah ada 11 nama yang menjadi tersangka.

Pada tahap awal, jaksa menetapkan tiga tersangka yaitu Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Sritex Tbk 2005-2022, Iwan Setiawan Lukminto; Direktur Utama Bank DKI 2020, Zainuddin Mappa; dan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB 2020, Dicky Syahbandinata.

Kemarin, jaksa menetapkan delapan tersangka baru yaitu Direktur Keuangan Sritex periode 2006-2023 Allan Moran Severino; Babay Farid Wazadi selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank Jakarta 2019-2022; Pramono Sigit selaku Direktur Teknologi Operasional Bank Jakarta 2015-2021; Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025; dan Benny Riswandi selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019-2023. 

Tiga tersangka lainnya berasal dari Bank Jateng yaitu Supriyatno selaku Direktur Utama periode 2014-2023; Pujiono selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial 2017-2020; dan Suldiarta selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial 2018-2020.

(dov/frg)

No more pages