Disnaker Bantaeng Akui Smelter Huadi Rumahkan '1.000-an Pekerja'
Mis Fransiska Dewi
21 July 2025 08:31

Bloomberg Technoz, Jakarta – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan mengonfirmasi lebih dari 1.000 pekerja PT Huadi Nickel Alloy Indonesia (HNAI) telah dirumahkan hingga waktu yang belum ditentukan akibat penghentian seluruh kegiatan operasional perusahaan smelter nikel itu.
Hal ini merespons laporan Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) bahwa terdapat 1.200 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT Huadi. PHK tersebut, menurut klaim serikat, dilakukan secara "terselubung" dengan dalih "dirumahkan" oleh perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga kerja Bantaeng Andi Irvandi Langgara mengungkapkan PT Huadi memang telah mengirimkan surat kepada Disnaker karena kegiatan operasional terhenti sementara waktu sehingga karyawan terpaksa dirumahkan.
“Setahu saya tidak ada PHK massal, yang ada, adalah penghentian operasional kegiatan untuk sementara waktu. [...] Ini artinya seluruh karyawan Huadi diminta untuk menunggu info selanjutnya yang jumlahnya sekitar 1.000-an,” kata Kepala Dinas Tenaga kerja Bantaeng Andi Irvandi Langgara kepada Bloomberg Technoz, dikutip Senin (21/7/2025).
Irvandi mengatakan surat pemberitahuan itu menyebut bahwa karyawan yang dirumahkan tersebut dimulai per 15 Juli 2025, pukul 15.00 WITA hingga waktu yang belum ditentukan. Nantinya perusahaan akan menginformasikan lebih lanjut.































