"Jadi kita memang harus benar-benar memisahkan antara orang atau yang pelaku utamanya."
Namun, kata dia, penyidik akan sangat detil untuk memisahkan dua kelompok tersebut dalam penelusuran aliran uang korupsi izin TKA di Kemnaker. Hal ini penting karena KPK juga berniat untuk meminta pertanggungjawaban para tersangka mengembalikan kerugian negara dari kasus tersebut.
"[Harus] betul-betul tidak ada niat jahatnya. Dan, juga tidak ada fakta perbuatan yang turut serta di dalam tindak pidana ini. Jadi kita akan pilah seperti itu," ujar dia.
Sebelumnya, penyidik memang baru menahan empat dari delapan tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lembaga tersebut periode 2019-2024.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker 2020-2023, Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker 2019-2024, Haryanto; Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019, Wisnu Pramono; dan Direktur PPTKA Kemnaker 2024-2025, Devi Angraeni.
Empat tersangka lainnya yang belum ditahan yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA Kemnaker 2019-2024, Gatot Widiartono; serta tiga orang staf pada Direktorat PPTKA Kemnaker 2019-2024 yaitu Putri Citra Wahyoe; Jamal Shodiqin; dan Alfa Eshad.
(azr/frg)




























