Soal Ambil Alih Tanah Terlantar, Pemerintah Dinilai Belum Siap
Lisa Listiani
19 July 2025 14:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Rencana Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengambil alih paksa tanah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang tak dimanfaatkan selama dua tahun menuai kritikan dari pengamat.
Pasalnya, pemerintah dinilai belum memiliki kerangka rencana yang jelas mengenai pemanfaatan lahan-lahan terlantar tersebut.
“Kalau bisnis itu harus clear and clean kalau dikelola oleh negara. Dan kalaupun diolah oleh negara, itu harus jelas dulu siapa yang mengelola dan punya modal berapa.” sebut Yayat Supriatna, Pengamat Tata Kota dan Transportasi kepada Bloomberg Technoz, Jumat (18/7/2025).
Yayat juga bilang saat ini tanah-tanah milik negara saja tak mampu dikelola dengan baik. Ia mencontohkan lahan pemerintah yang ada di pinggir-pinggir sungai, taman, didudukin oleh masyarakat dan hingga saat ini Yayat menyebut negara melakukan pembiaran
“Bahkan tanah-tanah aset lembaga pemerintah tidak dibangun oleh mereka bertahun-tahun terlantar. Contohnya yang nggak tahu tanahnya siapa? Tanahnya BMKG. Tanah BMKG di Tangerang didudukin preman.” sebut Yayat mencontohkan.
































