Logo Bloomberg Technoz

"Pada sisi lain, betul juga bahwa pemerintah hanya mampu mencari sumber penerimaan dengan angka yang seharusnya tidak besar seperti dari PMK 37/2025 ini, tetapi tidak mencari sumber penerimaan pajak baru dari pengusaha kakap yang tentunya potensi penerimaan pajak akan lebih besar lagi," terang dia.

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) sebelumnya telah sampaikan menghormati keputusan pemerintah yang menetapkan pungutan 0,5% dipercayakan kepada aplikator atau marketplace. Namun demikian, implementasi di lapangan tetap membawa sejumlah tantangan administratif dan teknis. 

Perlu ada masa transisi yang cukup dan sosialisasi yang menyeluruh, terutama bagi pelaku UMKM yang belum terbiasa dengan administrasi perpajakan berbasis digital, Budi Primawan, Sekretaris Jenderal idEA.

Konsensus marketplace, kata dia, mengindikasikan perlu waktu setidaknya 1 tahun untuk persiapan ditunjuk sebagai pemungut pajak. Meski demikian, Budi tegaskan bahwa idEA memahami bahwa PMK baru  tersebut tidak menambah beban pajak baru bagi penjual, melainkan mengalihkan mekanisme pemungutannya ke platform digital.

Di sisi lain, penerapan PMK atas PPh 0,5% berpotensi akan diteruskan ke konsumen oleh seller dalam praktiknya. idEA juga mencatat bahwa kebijakan serupa telah diterapkan di beberapa negara seperti India, Meksiko, Filipina, dan Turki. Namun, kondisi ekosistem digital di Indonesia berbeda dan menuntut pendekatan implementasi yang sesuai dengan konteks lokal.

"Kami juga menunggu arahan lebih lanjut, termasuk komunikasi teknis yang komprehensif dari DJP agar pelaku industri dan UMKM dapat menyesuaikan diri dengan baik. Kami terbuka untuk berdiskusi," pungkas dia.

Penjual Online akan Kena Pajak, Ini Data Setoran Pajak e-Commerce (Bloomberg Technoz/Asfahan)

(prc/wep)

No more pages