Batas Maksimal Pengambilan BSU Rp600.000 di Kantor Pos
Referensi
17 July 2025 12:55

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 2 senilai Rp600.000 untuk para pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta. Penyaluran bantuan ini dilakukan melalui Kantor Pos, khususnya bagi penerima manfaat yang tidak memiliki rekening di bank-bank Himbara (Himpunan Bank Negara).
Agar tidak ketinggalan kesempatan, simak informasi lengkap seputar batas waktu pencairan BSU di Kantor Pos, syarat-syarat yang harus dipenuhi, serta langkah-langkah pengambilan dana berikut ini.
Apa Itu BSU dan Siapa Saja yang Berhak Menerima?

BSU adalah bantuan tunai dari pemerintah yang ditujukan untuk meringankan beban pekerja formal di tengah tekanan ekonomi. Dalam skema tahap 2 ini, penerima BSU merupakan:
-
Pekerja/buruh dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
-
Tidak memiliki rekening di bank Himbara (seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN)
-
Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
-
Memenuhi syarat administratif lainnya yang ditetapkan oleh Kemnaker
Jadwal dan Batas Waktu Pengambilan BSU di Kantor Pos
Pencairan BSU tahap 2 melalui Kantor Pos sudah dimulai sejak 3 Juli 2025. Namun, penting diketahui bahwa batas waktu pengambilan dana BSU hanya sampai 31 Juli 2025. Jika lewat dari tanggal tersebut, bantuan berpotensi hangus dan tidak dapat dicairkan kembali.
Catat Batas Akhir: 31 Juli 2025
Pastikan Anda tidak menunda-nunda proses pencairan agar tidak kehilangan hak atas bantuan subsidi ini. Antrean di Kantor Pos juga cenderung meningkat menjelang akhir bulan.