Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 2 senilai Rp600.000 untuk para pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta. Penyaluran bantuan ini dilakukan melalui Kantor Pos, khususnya bagi penerima manfaat yang tidak memiliki rekening di bank-bank Himbara (Himpunan Bank Negara).
Agar tidak ketinggalan kesempatan, simak informasi lengkap seputar batas waktu pencairan BSU di Kantor Pos, syarat-syarat yang harus dipenuhi, serta langkah-langkah pengambilan dana berikut ini.
Apa Itu BSU dan Siapa Saja yang Berhak Menerima?

BSU adalah bantuan tunai dari pemerintah yang ditujukan untuk meringankan beban pekerja formal di tengah tekanan ekonomi. Dalam skema tahap 2 ini, penerima BSU merupakan:
-
Pekerja/buruh dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
-
Tidak memiliki rekening di bank Himbara (seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN)
-
Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
-
Memenuhi syarat administratif lainnya yang ditetapkan oleh Kemnaker
Jadwal dan Batas Waktu Pengambilan BSU di Kantor Pos
Pencairan BSU tahap 2 melalui Kantor Pos sudah dimulai sejak 3 Juli 2025. Namun, penting diketahui bahwa batas waktu pengambilan dana BSU hanya sampai 31 Juli 2025. Jika lewat dari tanggal tersebut, bantuan berpotensi hangus dan tidak dapat dicairkan kembali.
Catat Batas Akhir: 31 Juli 2025
Pastikan Anda tidak menunda-nunda proses pencairan agar tidak kehilangan hak atas bantuan subsidi ini. Antrean di Kantor Pos juga cenderung meningkat menjelang akhir bulan.
Syarat dan Dokumen yang Harus Dibawa Saat Mengambil BSU
Agar proses pencairan berjalan lancar, siapkan dokumen berikut saat mendatangi Kantor Pos:
-
QR Code dari aplikasi Pospay sebagai bukti penerima
-
KTP asli yang masih berlaku
-
Nomor handphone aktif yang terdaftar di sistem Pospay
Pastikan semua data Anda sesuai dan valid, karena verifikasi akan dilakukan langsung oleh petugas Kantor Pos.
Langkah-langkah Mengambil BSU Rp600.000 di Kantor Pos

Berikut ini adalah panduan praktis untuk mencairkan bantuan subsidi upah di Kantor Pos:
1. Kunjungi Kantor Pos Terdekat
Datangi kantor pos yang ada di wilayah tempat tinggal Anda.
2. Ambil Nomor Antrean
Setibanya di lokasi, ambil nomor antrean dan tunggu giliran Anda dipanggil.
3. Verifikasi Dokumen dan Identitas
Tunjukkan QR Code dari aplikasi Pospay, KTP, dan nomor HP Anda kepada petugas untuk diverifikasi.
4. Penerimaan Dana
Jika data dinyatakan valid, Anda akan menerima dana BSU sebesar Rp600.000 secara tunai atau melalui layanan Pos Giro.
Tidak Bisa Diwakilkan!
Perlu dicatat, pengambilan BSU tidak dapat diwakilkan. Penerima harus hadir langsung untuk proses verifikasi identitas.
Mengapa Pencairan BSU Harus Lewat Kantor Pos?
Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk menjangkau pekerja yang tidak memiliki akses ke perbankan. Ini merupakan bentuk inklusi keuangan agar bantuan dapat diterima secara merata, bahkan oleh pekerja di wilayah terpencil sekalipun.
Selain itu, sistem pencairan melalui QR Code di aplikasi Pospay juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas distribusi bantuan.
Tips Agar Proses Pencairan BSU Lancar

Untuk meminimalkan hambatan saat mengambil bantuan, berikut beberapa tips bermanfaat:
-
Unduh dan daftarkan diri di aplikasi Pospay sebelum datang ke Kantor Pos
-
Datang lebih awal agar tidak terkena antrean panjang
-
Pastikan KTP dan QR Code dapat dibaca dengan jelas
-
Periksa kembali data pribadi agar sesuai dengan yang tercatat di sistem BPJS dan Pospay
BSU Rp600.000: Manfaat dan Pengaruhnya bagi Pekerja
Bantuan sebesar Rp600.000 bukan hanya simbol perhatian pemerintah terhadap sektor pekerja, tetapi juga dapat digunakan untuk:
-
Menambah biaya kebutuhan pokok
-
Membayar cicilan atau utang harian
-
Menabung untuk kebutuhan mendesak
-
Membantu keluarga dalam situasi ekonomi sulit
(seo)