Logo Bloomberg Technoz

Merchant Seller E-commerce Kena PPh 0,5%, Keadilan Dipertanyakan

Pramesti Regita Cindy
16 July 2025 15:45

Ilustrasi layar laptop menampilkan etalase barang di e-commerce asal China, Temu. (Dok: Bloomberg)
Ilustrasi layar laptop menampilkan etalase barang di e-commerce asal China, Temu. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Memajaki para pedagang online (merchant/seller) di e-commerce melalui keputusan penunjukkan pengelola platform mengutip PPh Pasal 22 sebesar 0,5% jadi cerminan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ambil jalan paling mudah.

Menurut Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Askar Wahyudi, selama ini pemajakan kepada perusahaan teknologi seperti Google (Alphabet), Meta Platforms, dan Amazon.com belum optimal.

Pengiklan digital yang mengambil manfaat ekonomi di pasar Indonesia “masih memiliki celah untuk menghindari pajak [PPh Pasal 22 sebesar 0,5%] jadi memang dari segi keadilan perpajakan patut dipertanyakan,” terang Askar kepada Bloomberg Technoz, Rabu (16/7/2025). 


Ia menambahkan bahwa pendekatan pemerintah dalam penetapan aturan terkait pedagang daring diduga sebagai langkah yang mudah dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Pasalnya menurut dia, pedagang daring dapat lebih mudah dilacak perputaran transaksi digital yang mereka lakukan. Pendekatan ini disebutnya adalah Low Hanging Fruit.