Low Hanging Fruit menjadi istilah yang mengacu pada tugas atau peluang yang mudah dicapai atau diselesaikan dengan sedikit usaha, tetapi tetap memberikan hasil yang signifikan.
Pendekatan Low Hanging Fruit “di mana dalam meningkatkan penerimaan pajak, negara akan lebih memilih memungut dari pedagang kecil menengah online, yang mudah dilacak mereka.”
Askar menjelaskan bahwa platform e-commerce telah memiliki data komprehensif terkait nama hingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari para seller alhasil “mereka lebih mudah dilacak.”
“Jadi negara akhirnya memungut pajak dari mereka karena relatif mudah,” papar Aksar.
Diketahui telah terbit PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Dalam Pasal 3 Ayat 1 disebutkan, Menteri Keuangan menunjuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau marketplace yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar wilayah Indonesia sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5%.
Beleid yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan ditetapkan pada 11 Juni 2025 itu mulai diundangkan pada 14 Juli 2025.
“PPh yang dimaksud yaitu PPh Pasal 22. Besarnya pungutan PPh Pasal 22 adalah 0,5% dari peredaran bruto yang diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah,” demikian tercantum dalam Pasal 8 PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Dalam pasal berbeda disebutkan, PPh Pasal 22 dikenakan pada pedagang dalam negeri memiliki peredaran bruto pada tahun pajak berjalan melebihi Rp500 juta.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa aturan baru pajak PPh perdagangan online tidak akan membuat harga barang naik. Hal ini terjadi karena pada dasarnya Kemenkeu tidak menerapkan pajak baru. Yang terjadi hanyalah menyesuaikan terhadap skema pemungutan.
DJP juga menyatakan aturan ini memudahkan Wajib Pajak karena proses pembayaran PPh pasal 22 dilakukan melalui sistem lebih sederhana dan terintegrasi. Pada skema awal, mekanisme pembayaran PPh dilakukan secara mandiri.
(prc/wep)































