Dalam perannya di Gojek, Jurist Tan dipercaya membantu menyusun strategi dan operasional layanan ojek berbasis aplikasi dari sebuah startup milik Nadiem Makarim. Meski bukan co-founder secara resmi, berbagai sumber menyebut Jurist Tan sebagai bagian dari "core team" awal yang membangun fondasi awal Gojek bersama Nadiem dan Brian Cu. Perannya penting dalam menyiapkan sistem logistik dan manajemen operasional di fase pra-aplikasi.
Selain itu, Jurist Tan juga pernah bekerja sebagai Senior Program Manager di AusAID (2012–2013) dan Project Manager di J-PAL (2009–2012), sementara dalam hal pendidikan, Jurist Tan merupakan lulusan Yale University dan melanjutkan studi kebijakan publik di Harvard Kennedy School.
Jurist juga diketahui pernah menulis makalah tentang sistem pendidikan AS di blog Indonesia Mengglobal, yang mencerminkan keterlibatannya di dunia pendidikan internasional.
Menariknya, hubungan profesional antara Nadiem dengan Jurist Tan justru berlanjut hingga pada akhir 2019. Nadiem yang kala itu ditunjuk menjadi Mendikbudristek mengajak Jurist Tan sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Pemerintahan.
Sekadar catatan bahwa dalam perkara pengadaan Chromebook ini, Jaksa telah menetapkan empat tersangka. Selain Jurist Tan terdapat nama Konsultan Stafsus Mendikbudristek Jurist Tan, Ibrahim Arief, yang juga pernah duduki posisi VP Engineering Bukalapak.
Kejaksaan juga menetapkan dua pejabat di Kemendikbudristek sebagai tersangka. Mereka yakni, Direktur SMP Kemendikbudristek Mulatsyah; dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Kendati begitu Kejaksaan baru menahan dua tersangka yakni Mulatsyah dan Sri Wahyuningsih. Ibrahim ditetapkan menjadi tahanan kota akibat penyakit jantung yang diderita, sementara Jurist Tan hingga saat ini belum ditahan dan diperiksa sebab berada di luar negeri.
Jaksa menilai pengadaan Chromebook dengan anggaran Rp9,3 triliun tersebut dilakukan secara melawan hukum, hingga akhirnya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,9 triliun.
Qohar menyebut, pengadaan 1,2 juta unit laptop tersebut diarahkan secara sepihak agar menggunakan sistem operasi Chrome OS. Hingga akhirnya terbukti bahwa penggunaan Chrome OS tak optimal bagi hurudan siswa di daerah 3T, yakni terdepan; tertinggal; dan terluar.
Jurist Tan hingga kini belum memberikan pernyataan resmi kepada publik, namun Kordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam keterangan terbaru membocorkan keberadaannya. Jurist Tan diduga telah tinggal di Australia.
(prc/wep)