DPR memang nampak sangat lambat memberikan sikap terhadap surat permohonan tersebut. Sejumlah pimpinan DPR sempat mengklaim terkendala karena surat Forum Purnawirawan TNI tersebut masih di Sekretariat Jenderal atau Setjen DPR. Hal ini menjadi alibi pimpinan tak juga membacakan surat tersebut ke sidang paripurna DPR.
Forum Purnawirawan TNI mengirimkan surat tersebut ke Setjen DPR pada akhir Mei lalu. Saat itu, DPR tengah menjalani masa reses hingga akhir Juni 2025.
Surat ini mempersoalkan legalitas Gibran sebagai wapres terpilih dalam kaitannya dengan putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi tentang batas usia pencalonan. Selain itu, sejumlah purnawirawan TNI juga menilai Gibran minim pengalaman, serta memiliki persoalan moral dan etika -- merujuk pada polemik akun Fufufafa.
(azr/frg)































