Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata juga memanggil dan memeriksa Presiden Direktur e-Commerece Bytedance, Melissa Siska Juminto sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022 atau era Menteri Nadiem Makarim. 

Bos induk Tiktok Indonesia tersebut diperiksa bersamaan dengan pemeriksaan terhadap eks Direktur Utama (CEO) PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Andre Soelistyo. Sebelumnya, Melissa juga pernah menjabat sebagai Chief Human Resources Officer GoTo Grup dan Chief Operating Officer Tokopedia.

Selain Melissa dan Andre, penyidik juga memeriksa seorang Senior Division Manager PT Datascript berinisial FHK.

“Ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudristek dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dikutip, Selasa (15/07/2025).

Dia belum merinci materi pemeriksaan Melissa, ataupun dua saksi lainnya tersebut. Dirinya hanya menegasakan pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara pengadaan laptop Chromebook tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.

Sebelumnya, Kejaksaan memastikan tengah mendalami dan melakukan verifikasi sejumlah barang bukti yang disita dari penggeledahan di kantor GoTo. Penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di perusahaan teknologi digital tersebut pada Jumat lalu.

Harli mengatakan, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Namun, dia memang belum mengungkap alasan GoTo ikut terseret dalam kasus pada proyek senilai Rp9,9 triliun tersebut.

“Nah, terkait itu kita masih melakukan pengecekan terhadap penyidik. Tentunya baik dokumen, maupun barang bukti elektronik ini kita harapkan ada berbagai informasi yang bisa dijadikan untuk memperkuat dari pembuktian proses penyidikan,” kata Harli akhir pekan lalu.

 "Kita harapkan bahwa dengan berbagai barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan ini, ini bisa lebih membuat terang dari tindak pidana yang sedang disidik. Nanti kita tunggu seperti apa hasilnya.”

Kasus ini sendiri memang menyeret Nadiem Makarim yang saat proyek diketok menjabat sebagai menteri. Sebelumnya, Nadiem adalah pendiri dan pemilik saham dari PT Gojek Indonesia yang kemudian melakukan merger dengan Tokopedia menjadi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

(azr/frg)

No more pages