Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Tri Winarno menambahkan sistem administrasi RKAB 1 tahunan akan dilakukan secara digital. Menurutnya, jika dilakukan secara manual dengan memberdayakan manusia, administrasi RKAB memang bisa terbengkalai.
“Regulasinya sudah kita buat. Nanti sistemnya sudah kita bangun. Karena kalau misalnya kita pakai orang, ya kalau dengan orang mati juga kita,” ucapnya.
Kementerian ESDM pun mengeklaim sudah menyampaikan rencana perubahan RKAB menjadi 1 tahunan kepada pengusaha tambang baik di sektor mineral maupun batu bara.
“Tadi sudah kita sampaikan. Hari ini kan kita lakukan Zoom meeting dengan perusahaan [minerba],” imbuhnya.
Dalam sepekan terakhir, sejumlah penambang minerba ramai-ramai mengeluhkan wacana perubahan skema RKAB tersebut.
Mereka menyerukan kekhawatiran mulai dari persoalan sistem administrasi yang dinilai akan menjadi rumit hingga investasi yang berisiko terhambat.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar menilai semua pengusaha minerba pada dasarnya menginginkan RKAB tetap dibuat setiap 3 tahunan karena tidak perlu repot melakukan pelaporan secara anual.
Namun, dia menekankan Kementerian ESDM perlu menjamin keberlangsungan usaha komoditas minerba untuk tidak memperlambat proses administrasi ketika RKAB diubah menjadi tahunan.
“RKAB mau kembali ke 1 tahun syarat mutlaknya prosesnya harus dijamin, lebih sederhana, lebih cepat, dan punya kepastian dari aspek waktu. Tanpa itu akan kembali sebelum 3 tahun. Itu tidak bagus bagi industri dan tidak disukai pelaku usaha,” imbuhnya.
Bisman memandang RKAB per 1 tahun sebenarnya lebih fleksibel dalam tataran perencanaan, serta lebih adaptif dengan kondisi makro—termasuk fluktuasi harga komoditas — serta aspek pengawasan dan pengendaliannya bisa lebih terpantau.
Isu perubahan skema RKAB pertambangan minerba mencuat saat Bahlil pada Rabu (2/7/2025) menyetujui usulan Komisi XII DPR RI untuk mengembalikan mekanisme persetujuan RKAB dari 3 tahunan menjadi 1 tahunan.
Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan alasan ketidaksesuaian jumlah produksi minerba dengan kebutuhan atau permintaan di pasar.
Aturan persetujuan RKAB menjadi 3 tahunan dari sebelumnya 1 tahunan baru berjalan selama dua tahun terakhir atau sejak diterbitkannya Permen ESDM No. 10/2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Saat itu, Kementerian ESDM beralasan perpanjangan rentang waktu RKAB ditujukan untuk memperbaiki tata kelola dan efisiensi dalam pelayanan perizinan pertambangan mineral atau batu bara.
Aturan tersebut digadang-gadang bisa mengefektifkan pemenuhan aspek esensial dalam penyusunan RKAB hingga efisiensi tata waktu.
(mfd/wdh)































