Logo Bloomberg Technoz

Harga batu bara turun pada perdagangan Senin, setelah naik selama tiga hari beruntun. Kemarin, batu bara di pasar ICE Newcastle untuk kontrak pengiriman bulan mendatang ditutup di US$111,1/ton, terkoreksi 0,8% dari penutupan perdagangan akhir pekan lalu.

Sebelum koreksi ini, harga batu bara sempat naik 2,28% tiga hari berturut-turut. Selama sebulan terakhir, harga batu bara naik hampir 5%.

Berlaku 2026

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menambahkan aturan bea keluar batu bara bakal diterapkan tahun depan. 

Nantinya, Kementerian Keuangan yang akan mengumumkan tarif bea keluar tersebut berdasarkan rekomendasi dari Kementerian ESDM.

“Iya bakal diterapin [tahun depan]. Kalau misalnya diterapin ya diterapin,” ucap Tri.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai kaitannya dengan tren harga batu bara yang tengah anjlok, Tri menyebut tarif bea keluarnya akan diterapkan dengan nilai tertentu, tanpa mengelaborasi perinciannya.

“Kan pada nilai tertentu kan bisa juga,” imbuhnya. 

Panitia Kerja (Panja) Penerimaan di Komisi XI DPR RI pekan lalu mengusulkan agar batu bara dan emas mulai dikenakan bea keluar untuk menambah pundi-pundi negara dari lini kepabeanan.

Usulan tersebut termaktub di dalam Laporan Panitia Kerja Penerimaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024—2025 tertanggal 7 Juli 2025.

Di dalam bagian (d) poin ke-3 laporan tersebut dituliskan mengenai kebijakan untuk mendukung penerimaan negara yang optimal, salah satunya dengan “perluasan basis penerimaan bea keluar, di antaranya terhadap produk emas dan batu bara di mana pengaturan teknisnya mengacu pada peraturan Kementerian ESDM."

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan laporan Panja Penerimaan tersebut mengalami sedikit perubahan soal target pendapatan negara dari yang sebelumnya disampaikan di dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2026.

“[Hal] yang berubah hanya di [target] pendapatan negara, yaitu penerimaan perpajakan dalam segmen B, yaitu kepabeanan dan cukai dari batas bawah 1,18% [terhadap PDB] dan batas atasnya 1,21%, menjadi batas bawah tetap, batas atasnya berubah 1,30%. Selebihnya ini akan memengaruhi batas atas dari penerimaan negara secara total, yaitu 12,31%,” terangnya di dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan di Komisi XI, Senin (7/7/2025).

Dengan perubahan target penerimaan negara dalam RAPBN 2026 sesuai usulan Panja tersebut, Misbakhun menjelaskan target batas atas penerimaan dari kepabeanan dan cukai naik sebesar 0,9%.

Komisi XI DPR menyatakan besaran tarif BK tersebut nantinya akan ditentukan oleh Kementerian ESDM sebelum diusulkan ke Kementerian Keuangan untuk ditetapkan ke dalam PMK. Hal ini karena ESDM lebih paham mengenai industri komoditas tersebut.

Batu bara selama ini hanya dikenai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/2025 tentang Perubahan atas PP  No. 15/2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.

(wdh)

No more pages