MUI Jatim Keluarkan Fatwa Haram untuk Sound Horeg
Farras Farhan
14 July 2025 19:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur (Jatim) resmi mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaan sound horeg. Hal ini tertuang dalam Fatwa MUI Provinsi Jatim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg.
Untuk diketahui, sound horeg adalah sistem audio yang memiliki potensi volume tinggi, biasanya fokus pada frekuensi rendah (bass). Istilah “horeg” berasal dari bahasa Jawa, yang berarti “bergetar” atau “bergerak” dan secara harfiah berarti “suara yang membuat bergetar”.
Menurut Komisi MUI Provinsi Jatim, penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar, bisa mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain. Pemutaran musik diiringi joget pria dan wanita dengan membuka aurat dan kemunkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram.
Selanjutnya, adu sound (battle sound) yang dipastikan menimbulkan mudarat yaitu kebisingan melebihi ambang batas dan berpotensi tabdzir dan idha’atul mal atau menyia-nyiakan harta hukumnya haram secara mutlak. Akan tetapi, Komisi MUI Provinsi Jatim memperbolehkan penggunaan sound horeg dengan intensitas suara secara wajar untuk berbagai kegiatan positif seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan dan lain-lain, serta steril dari hal-hal yang diharamkan.
“Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari diperlukan perbaikan, maka akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya,” bunyi ketentuan penutup fatwa itu, dikutip Senin (14/7/2025).