Logo Bloomberg Technoz

Fatwa ini telah diteken oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Jatim Makruf Chozin dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Provinsi Jatim KH Sholihin Hasan pada 12 Juli 2025 serta ditetapkan di Surabaya. Ketua Umum MUI Provinsi Jatim Moh. Hasan Mutawakkil Alallah dan Sekretaris Umum MUI Provinsi Jatim juga telah menandatangani fatwa itu.

Sebagai informasi, fatwa yang mengharamkan penggunaan sound horeg dikeluarkan karena terdapat beberapa pertimbangan. Komisi Fatwa MUI Provinsi Jatim menuturkan bahwa pada 3 Juli 2025, MUI Provinsi Jatim memperoleh surat permohonan fatwa dari anggota masyarakat perihal fenomena sound horeg di Jatim. 

Selain itu, kata mereka, telah terjadi pro dan kontra perihal keberadaan sound horeg di Jatim dengan pelbagai argumentasi masing-masing, bahkan perbedaan itu berpotensi menjurus pada konflik horizontal yang sangat merugikan. Lalu, ada kelompok masyarakat yang menggalang petisi penolakan sound horeg di provinsi tersebut yang sudah ditandatangani oleh 828 orang per tanggal 3 Juli 2025.

“Bahwa oleh sebab itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur perlu menetapkan fatwa tentang penggunaan sound horeg,” tulis mereka dalam fatwa.

Komisi Fatwa Provinsi Jatim juga meminta kepada penyedia jasa, event organizer (EO) dan pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan sound horeg agar bisa menjaga dan menghormati hak-hak orang lain, ketertiban umum, serta norma-norma agama. Mereka pun meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim untuk menginstruksikan kepada pemerintah kabupaten (pemkab) atau pemerintah kota (pemkot) di Jatim supaya segera membuat aturan sesuai kewenangannya tentang penggunaan alat pengeras suara mulai dari perizinan, standar penggunaan, dan sanksi dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek termasuk norma agama.

Adapun Komisi Fatwa Provinsi Jatim meminta kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) untuk tak mengeluarkan legalitas yang berkaitan dengan sound horeg termasuk hak kekayaan intelektual (HKI), sebelum ada komitmen perbaikan dan penyesuaian sesuai aturan yang berlaku.

“Menghimbau kepada masyarakat untuk bisa memilah dan memilih hiburan yang positif, tidak membahayakan bagi dirinya, serta saling memahami, menghormati hak asasi orang lain dan tidak melanggar norma agama maupun aturan negara,” imbuh mereka.

(far/spt)

No more pages