Logo Bloomberg Technoz

Dipolisikan, Pengacara Denny Indrayana: Kebebasan Berpendapat

Whery Enggo Prayogi
02 June 2023 19:30

Denny Indrayana. (Tangkapan Layar Instagram @dennyindrayana99)
Denny Indrayana. (Tangkapan Layar Instagram @dennyindrayana99)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Integrity Law Firm selaku  penasihat hukum mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana menegaskan pernyataan kliennya adalah bagian dari kebebasan berpendapat.

“Penting kami sampaikan bahwa apa yang disampaikan Denny Indrayana adalah bagian dari kebebasan berpendapat beliau sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara, dan seorang praktisi hukum yang dilakukan guna mengawal demokrasi Indonesia agar tetap berjalan dengan jujur dan adil,” kata juru bicara kuasa hukum Denny dari Integrity Law Firm Muhamad Raziv Barokah dalam keterangan tertulis, Jumag (2/6/2023).

Diketahui Pakar Hukum Tata Negara ini telah dilaporkan ke pihak berwajib atas tuduhan kasus dugaan ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara. Pelapor, AWW, merespon pernyataan Denny yang  menyampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) proporsional tertutup.

“Publik juga memberikan dukungan yang sangat baik, mengingat track record MK yang sering disorot belakangan ini dengan putusan-putusannya yang dinilai tidak sejalan dengan kepentingan demokrasi. Oleh karenanya, Negara didorong untuk menyikapi kontrol publik tersebut dengan bijak, bukan dengan upaya kriminalisasi,” jelas dia.

Raziv Barokah menambahkan bahwa kliennya tidak ingin ada pergeseran fokus isu. Awalnya pernyataan Denny bermaksud untuk menjaga sistem pemilu Indonesia agar tetap demokratis sesuai rakyat.