Dengan perubahan target penerimaan negara dalam RAPBN 2026 sesuai usulan Panja tersebut, Misbakhun menjelaskan target batas atas penerimaan dari kepabeanan dan cukai naik sebesar 0,9%.
“Ada perubahan angka sebesar 0,9% di kepabeanan dan cukai, karena kita ada penambahan objek cukai baru dan bea keluar untuk batu bara dan emas,” tuturnya.
Dikaji ESDM
Saat dimintai konfirmasi, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro mengatakan wacana pengenaan bea keluar terhadap batu bara dan emas pada 2026 masih akan dikonsolidasikan terlebih dahulu dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurut Fauzi, besaran tarifnya nanti akan ditentukan oleh kementerian di bawah Bahlil Lahadalia itu, sebelum diusulkan ke Kementerian Keuangan untuk ditetapkan ke dalam peraturan menteri keuangan (PMK).
“Memang itu kan otoritas daripada Kementerian ESDM. Kan kita enggak tahu besaran tarifnya seperti apa, karena fluktuatif harga komoditas itu kan sangat tinggi per hari ini. Jadi mungkin nanti Kementerian ESDM bisa melihat tarif untuk emas dan batu bara,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan wacana pengenaan bea keluar terhadap batu bara masih perlu dikaji secara komprehensif oleh pemerintah.
Wacana tersebut sejauh ini masih baru berupa usulan atau alternatif yang disodorkan oleh Panja Penerimaan.
“Kepastiannya ada di nota keuangan. [...] Itu kan disebutkan antara lain [usulan tersebut] untuk jangka panjang; kalau mau menambah penerimaan negara, [bisa] dengan cara ini [pengenaan BK terhadap batu bara dan emas],” tuturnya.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 38/2024 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar, komoditas batu bara dan emas selama ini memang tidak termasuk dalam barang ekspor yang dikenai bea keluar.
Batu bara selama ini hanya dikenai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/2025 tentang Perubahan atas PP No. 15/2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.
Di dalam PP tersebut, tarif PNBP batu bara diatur dengan mengacu pada harga batubara acuan (HBA) yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM.
Saat HBA berada di level kurang dari US$70/ton, batu bara akan dikenai tarif PNBP 15%. Ketika HBA berada di rentang US$70/ton hingga kurang dari US$120/ton, tarif PNBP batu bara dikenakan sebesar 18%.
Sementara itu, jika HBA berada di rentang US$120/ton hingga kurang dari US$140/ton, tarifnya menjadi 19%. Adapun, jika HBA berada di angka US$140/ton hingga kurang dari US$160/ton, tarifnya adalah sebesar 22%.
Tarif PNBP untuk batu bara akan menjadi 25% jika HBA menyentuh US$160/ton hingga kurang dari US$180/ton, sedangkan tarif 28% berlaku jika HBA menyentuh US$180/ton atau lebih.
-- Dengan asistensi Dovana Hasiana
(wdh)

































