Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa mengimbau kepada seluruh operator penerbangan dan penyelenggara bandara untuk memberikan informasi update dan melakukan penanganan kepada calon penumpang sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk memberikan kompensasi.
“Ada opsi reschedule, reroute, hingga pengembalian dana (refund) penuh bagi penumpang yang tidak dapat melanjutkan perjalanan. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memberikan perlindungan maksimal kepada pengguna jasa transportasi udara,” katanya.
(ain)
No more pages


























