Dalam kasus ini, jaksa baru mengungkap kerugian negara dari pelanggaran penyaluran kredit dari dua bank daerah atau BUMD yaitu Bank BJB dan Bank DKI Jakarta. Padahal perusahaan tekstil tersebut juga menerima kredit dengan nilai total tagihan mencapai Rp3,5 triliun pada Oktober 2024 kepada Bank Jateng, sejumlah Himbara, LPEI, dan lebih dari 20 bank swasta.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan, kredit sindikasi dari PT Bank Negara Indonesia (BBNI) atau BNI; PT Bank Rakyat Indonesia (BBRI) atau BRI; dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mencapai Rp2,5 triliun.
“Tadi saya sampaikan ya, bahwa ini dua bank [Bank BJB dan Bank DKI]. Bagaimana bank sindikasi atau bank daerah yang lain? masih dalam proses pendalaman. Ya, perkembangannya tentu akan kami sampaikan,” kata Qohar kepada awak media, beberapa waktu lalu.
Dalam perkara ini, Jaksa telah menetapkan tersangka terhadap Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Sritex Tbk 2005-2022, Iwan Setiawan Lukminto; Direktur Utama Bank DKI 2020, Zainuddin Mappa; dan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB 2020, Dicky Syahbandinata.
Ketiga tersangka dituduh menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp692 miliar. Sebab, kredit yang diberikan Bank BJB dan Bank DKI tidak mempertimbangkan sejumlah persyaratan pemberian kredit modal kerja tanpa jaminan. Serta, kredit yang telah disalurkan tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Oleh sebab itu, Qohar menegaskan akan menindak petinggi bank manapun yang turut melakukan praktik serupa dalam proses pemberian kredit ke perusahaan tekstil tersebut.
(azr/frg)




























