Logo Bloomberg Technoz

Program ini dicanangkan dengan modal awal tiap koperasi akan diberikan sebesar Rp3 miliar. Modal itu nantinya akan dikucurkan oleh bank-bank BUMN atau Himbara.

"Estimasi kebutuhan dana Rp240 triliun hingga Rp400 triliun juga berpotensi mengganggu stabilitas keuangan jika NPL (Non-Performing Loan) kredit Koperasi Merah Putih tinggi," kata Izzaudin.

Berikut ini rangkuman fakta-fakta seputar program Koperasi Merah Putih dan Dana Desa menyusul penegasan Menteri Keuangan Sri Mulyani perihal langkah penjaminan bila terjadi gagal bayar koperasi.

1. Dana desa tersalur Rp38,1 triliun

Berdasarkan Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis Semester II Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025, alokasi dana desa yang sudah disalurkan oleh pemerintah telah mencapai Rp38,1 triliun dari total alokasi Rp71 triliun. 

2. Sudah ribuan unit berdiri

Data terakhir yang dirilis oleh Kementerian Keuangan, sampai pertengahan tahun ini, Koperasi Merah Putih sudah berdiri sebanyak 72.112 unit di seluruh Indonesia.

3. Modal Rp3 miliar

Setiap koperasi akan mendapatkan maksimum plafon pinjaman Rp3 miliar yang terdiri dari Opex (belanja operasional) dan Capex (belanja modal).

Pinjaman ini akan dicicil selama 6 tahun dengan bunga yang ditanggung koperasi sebesar 6%. Setiap unit koperasi akan mengajukan proposal pembiayaan pada bank-bank BUMN.

4. Pengelola dan pengawas

Koperasi Merah Putih dan Dana Desa dikelola dan diawasi tata kelolanya oleh Kementerian Desa dan Kementerian Koperasi. 

"Dana Desa ini dengan perkembangan munculnya koperasi desa akan terus kita monitor agar betul-betul meningkatkan kualitas ekonomi di level desa. Kita minta pada Kemendes maupun Kemenkop agar menjaga dengan baik," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

5. Tiga jenis koperasi

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, dikatakan tahap awal pembentukan koperasi dilakukan pada Maret-Juni 2025. 

Semua tahap awal dilakukan serentak, seperti sosialisasi dan persiapan. Di mana, pada Maret 2025 dilakukan sosialisasi intensif program ke seluruh pemerintah daerah baik itu gubernur, bupati/walikota) hingga tingkat desa (kepala desa).

Akan ada tiga jenis koperasi yang akan diubah menjadi Koperasi Merah Putih. Yaitu, pembentukan koperasi baru, lalu koperasi yang diubah menjadi Koperasi Merah Putih dan koperasi yang direvitalisasi.

Proses itu dilakukan melalui musyawarah desa yang diadakan oleh kepala desa agar pembentukan Koperasi Desa Merah Putih nantinya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing desa.

Koperasi Merah Putih akan didirikan di lahan milik pemerintah atau negara.

6. Perluas lapangan kerja

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan pada Kamis (3/7/2025), bila satu koperasi mampu menyerap 20 orang saja, maka akan ada sekitar 1,6 juta orang yang akan terlibat dalam Koperasi Merah Putih. "Ditambah dengan jumlah masyarakat yang akan ikut berkoperasi,” kata dia.

Koperasi Merah Putih menurutnya bisa menjadi motor penggerak ekonomi baru di perdesaan, sekaligus menjadi tempat usaha bagi generasi muda yang melek teknologi. 

7. Mendukung distribusi lebih efisien

Program Koperasi Merah Putih dibentuk sebagai upaya pemerintah memutus rantai pasok yang selama ini dinilai terlalu panjang dan sarat akan kecurangan hingga permainan harga oleh tengkulak.

Koperasi ini akan ditargetkan mulai beroperasi pada 28 Oktober 2025. 

8. Jual sembako, LPG hingga obat-obatan

Koperasi ini akan bertindak memenuhi kebutuhan pokok masyarakat yang meliputi penjualan pupuk dan pestisida bagi petani, logistik, sembako, hingga penjualan gas alam cair/liquified petroleum gas (LPG) bersubsidi.

Selain menyediakan berbagai bahan pokok, Kopdes juga diarahkan untuk membangun gudang penyimpanan berbagai kebutuhan logistik seperti penyewaan truk, termasuk penyediaan layanan simpan pinjam hingga pembentukan klinik kesehatan dan penjualan obat di apotek.

Klinik ini akan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yang sebelumnya telah memiliki 54.000 klinik yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. 

9. Kritik ekonom dan dunia usaha

Kalangan dunia usaha menilai program Koperasi Desa Merah Putih dari sisi ide memang strategis akan tetapi terkesan tidak matang perencanaannya. Misalnya, terkait kesiapan sumber daya manusia di perdesaan.

"Sebetulnya strateginya bagus, cuma cara implementasinya itu belum dipikirin bulat. Membuka sebuah usaha itu mudah, tapi untuk bertahan itu kan perlu banyak hal yang perlu dikerjakan. Misalnya peningkatan SDM (sumber daya manusia) yang ada, kita tahu di kota besar saja kita cari SDM susah apalagi di perdesaan," kata Wakil Ketua Bidang Usaha Menengah Kecil Mikro dan Koperasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Arief Budiman beberapa waktu lalu.

Peneliti Celios Muhammad Saleh menyoroti kredit dari bank Himbara yang membiayai pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih (KMP). Menurutnya, langkah ini akan berpotensi menimbulkan distorsi hingga mengancam stabilitas sistem keuangan.

"Dana Desa akan dipotong secara langsung oleh pemerintah pusat dan dialihkan untuk membayar cicilan kredit KMP kepada Himbara melalui Rekening Kas Umum Negara (RKUN)," kata Saleh beberapa waktu lalu.

Kajian Celios yang dirilis Juni lalu mendapati, setiap desa mengalami kebocoran anggaran hingga Rp60 juta per tahun. Sementara itu, 12,8% dari dana desa yang dialokasikan untuk pembangunan selama 10 tahun dinilai berisiko bocor. 

"Lebih parah, cicilan utang ini dibayar bukan dari keuntungan koperasi secara langsung melainkan dari pemotongan Dana Desa yang semestinya dialokasikan untuk ketahanan pangan," jelasnya.

Saleh menekankan, akibat pemindahan alokasi Dana Desa ini, selama masa pelunasan utang kemampuan skala pemerintah desa akan berkurang. Karena sebagian Dana Desa akan dipotong guna dialokasikan untuk membayar cicilan kredit koperasi.

"Implikasinya akan terjadi trade-off anggaran antara program prioritas seperti bantuan langsung tunai (BLT), biaya operasional pemerintah desa, penguatan kelembagaan masyarakat, dan pembangunan sarana dan prasarana dasar dengan KMP," tambahnya.

Ekonom Indef Izzauddin Al Farras menambahkan, Dana Desa yang dijadikan jaminan koperasi berpotensi menghilangkan fungsi utamanya dalam pembangunan dan pemberdayaan desa.

Sehingga dibutuhkan pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam realisasi program KMP ini. 

"Perlu pengawasan ketat OJK untuk menjaga akuntabilitas, mencegah risiko gagal bayar kredit KMP," katanya.

(rui)

No more pages