Logo Bloomberg Technoz

"Soal potongan tarif, [termasuk] semua tuntutan dari mitra semuanya kami respons, kami tindaklanjuti dengan mengadakan kajian. Setelah kajian itu ada, kita akan bicarakan dengan berbagai perspektif," tutur dia.

"Artinya ini belum merupakan keputusan final. Prosesnya masih banyak dan masih panjang," sambungnya menegaskan.

Kemenhub memang mengatur sejumlah ketentuan mengenai tarif ojol yang dibebankan ke penumpang. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022, yang masing-masing terbagi dalam 3 zona wilayah.

Beleid itu juga mengatur biaya tidak langsung yakni potongan dari pihak aplikator maksimal 20% dari total biaya yang dibayar pengguna kepada driver. 15% di antaranya untuk biaya pelayanan ke aplikator.

Sedangkan, sisanya atau 5% digunakan untuk biaya penunjang pendukung kesejahteraan driver yang meliputi asuransi keselamatan tambahan, penyediaan fasilitas layanan mitra, hingga bantuan biaya operasional seperti kupon BBM dan pulsa.

(ain)

No more pages