Logo Bloomberg Technoz

Selain itu, proses deregulasi ini juga sejalan dengan proses yang dilakukan Indonesia untuk membuat regulasi menjadi dapat diperbandingkan dengan negara lain, termasuk dalam proses aksesi Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) yang saat ini sudah memiliki initial memorandum.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan Kementerian Keuangan bakal menindaklanjuti kebijakan deregulasi yang termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor melalui dua hal.

Pertama, menindaklanjuti dengan pengawasan impor bagi barang yang lebih cepat dan mengintegrasikan dengan sistem Customs-Excise Information System and Automation (CEISA). Kedua, penetapan tarif remedi yang lebih cepat dari sebelumnya 40 hari menjadi 14 hari.

Perlu diketahui, terdapat 10 komoditas yang mendapatkan deregulasi impor. Pertama, produk kehutanan untuk 441 kode HS. Bentuk deregulasinya adalah tidak adanya larangan dan pembatasan dari sebelumnya membutuhkan persetujuan impor berupa deklarasi impor dari Kementerian Kehutanan.

Kedua, pupuk bersubsidi untuk 7 kode HS saat ini tidak memiliki larangan dan pembatasan dari sebelumnya membutuhkan persyaratan persetujuan impor berupa pertimbangan teknis dari Kementerian Pertanian.

Ketiga, bahan bakar lain untuk 9 kode HS saat ini tidak memiliki larangan dan pembatasan dari sebelumnya membutuhkan persetujuan impor berupa pertimbangan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau Kementerian Perindustrian.

Keempat, bahan baku plastik untuk 1 kode HS saat ini tidak memiliki larangan dan pembatasan dari sebelumnya membutuhkan persetujuan impor melalui non-pertimbangan teknis.

Kelima, sakarin, siklamat, preparat bau-bauan mengandung alkohol untuk 6 HS saat ini hanya membutuhkan laporan surveyor tanpa persetujuan impor berupa pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian.

Keenam, bahan kimia tertentu untuk 2 kode HS saat ini hanya membutuhkan laporan surveyor tanpa persetujuan impor berupa pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian.

Ketujuh, mutiara untuk 4 kode HS saat ini hanya membutuhkan laporan surveyor tanpa persetujuan impor berupa pertimbangan teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kedelapan, komoditas food tray untuk 2 kode HS saat ini tidak lagi membutuhkan persetujuan impor berupa pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian.

Kesembilan, alas kaki untuk 6 kode HS hanya perlu laporan surveyor dan tidak lagi memerlukan persyaratan persetujuan impor non-peraturan teknis.

Terakhir, sepeda roda dua dan roda tiga juga hanya memerlukan laporan surveyor dan tidak lagi memerlukan persyaratan persetujuan impor non-peraturan teknis.

(lav)

No more pages