Logo Bloomberg Technoz

Polri soal Penertiban ODOL: Sopir tidak Tersangka, tapi Korporasi

Muhammad Fikri
27 June 2025 20:45

Sejumlah truk angkutan barang melintas di ruas tol Tangerang - Jakarta, Banten, Senin (1/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Sejumlah truk angkutan barang melintas di ruas tol Tangerang - Jakarta, Banten, Senin (1/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Polri memastikan penertiban terhadap kendaraan dengan muatan berlebih (overload) dan dimensi berlebih (over dimension) atau ODOL tidak menargetkan sopir sebagai tersangka. Penindakan terhadap ODOL akan menyasar perusahaan atau korporasi. 

“Kami pastikan bahwa sopir tidak akan dijadikan tersangka dalam pelanggaran over dimension. Fokus penanganan diarahkan ke pihak-pihak yang bertanggung jawab, seperti korporasi atau karoseri,” kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryo Nugroho, Jumat (27/6/2025).

Berdasarkan sisi hukum, kata dia, over dimension merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 277, sementara overload tergolong dalam pelanggaran administratif dalam Pasal 309 Undang-Undang Lalu Lintas.


Berdasarkan data Korlantas, dalam satu tahun terjadi lebih dari 152 ribu kecelakaan lalu lintas, dengan jumlah korban meninggal dunia mencapai 26.839 jiwa.

“Dalam satu hari, 80 hingga 90 orang meninggal dunia akibat kecelakaan di jalan raya. Ini bukan sekedar angka, ini nyawa manusia,” katanya.