Logo Bloomberg Technoz

Saham PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) yang saat ini berfokus pada pengembangan layanan digital seperti top-up, pembayaran tagihan, voucher game, yang dahulunya marketplace Bukalapak, terpantau melaju stagnan di perdagangan saham pada pagi hari, BUKA berdiam diri di level Rp126/saham, sama seperti perdagangan kemarin

Aktivitas perdagangan saham GOTO, BELI yang melemah, hingga BUKA yang stagnan dinilai merespons atas rencana Pemerintah mengenakan pajak penghasilan kepada para pedagang yang berjualan di toko online (e-commerce). Nantinya, pajak dihitung dari total omzet yang diperoleh pedagang, dan pajak akan dipungut oleh perusahaan e-commerce tempat penjual online bernaung.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengonfirmasi hal tersebut, dan menyatakan pemerintah memang memiliki rencana tersebut.

Ilustrasi belanja online saat festival belanja 10.10. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

“Betul [Pemerintah akan mengenakan pajak kepada penjual online dan mengajak marketplace untuk menarik pajak],” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Rosmauli kepada Bloomberg Technoz, Rabu.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan rencana memungut pajak penghasilan dari penjual online di platform belanja elektronik atau marketplace tengah dalam tahap finalisasi aturan.

“Prinsip utamanya adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha UMKM online dan UMKM offline. Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap,” papar Rosmauli kepada Bloomberg Technoz.

Ketentuan ini sebenarnya bukanlah aturan baru. Pemerintah sebelumnya sudah memiliki aturan terkait Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yakni merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Wajib pajak yang dikenai PPh Final merupakan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk Koperasi, persekutuan komanditer, Firma atau Perseroan Terbatas yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto pajak tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Dalam hal ini, jangka waktu tertentu pengenaan PPh yang bersifat Final yaitu paling lama 7 tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi, 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer atau firma dan 3 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

(fad)

No more pages