OJK Belum Restui BEI untuk Membuka Kembali Kode Broker
Muhammad Fikri
25 June 2025 14:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) belum mendapat restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk kembali membuka kode broker, meski telah mengantongi izin pembukaan kembali kode domisili.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy mengatakan pemberlakuan kembali kode broker nanti akan tetap menjadi kajian sembari melihat perkembangan pasar usai dibukanya kembali kode domisili pada kuartal III-2025.
“Jadi hasil diskusinya sementara ini begitu [pembukaan kembali kode domisili]. Jadi, kami coba lihat juga respon pasar setelah kode domisili kita buka,” kata Irvan kepada wartawan di kantor Bursa Efek Indonesia, Rabu (25/6/2025).
Irvan juga memastikan, awalnya bursa sendiri mengajukan untuk pemberlakuan kembali kode domisili dan kode broker yang ditutup pertengahan tahun 2022 tersebut ke OJK, namun hasil diskusi tersebut memutuskan untuk membuka kode domisili terlebih dahulu.
“Yang kita tutup dua [kode domisili dan kode broker], kan? Jadi diskusinya pasti dua itu. Bukan ditolak, loh. Ini hasil diskusi dengan OJK. Jadi bukan ditolak, ini hasil diskusi bersama, hasil kajian kami. Jadi kita buka domisili dulu,” kata Irvan.