"Rencana penanganan lebih dimensi dan lebih muatan akan mengedepankan teknologi untuk integrasi pendataan angkutan barang menggunakan sistem elektronik, sehingga memudahkan para pemangku kepentingan," tutur dia.
Sejak awal Juni ini, Kemenhub bersama Korlantas Polri juga telah memulai langkah sosialisasi dan peringatan dalam rencana Indonesia bebas ODOL pada 2026 mendatang. Plh. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani mengatakan, langkah tersebut dilakukan dalam sosialisasi beserta penindakan yang ditargetkan berada di tiga lokasi utama, mulai dari jalan tol hingga kawasan industri di wilayah Banten dan Jakarta.
"Pelaksanaan sosialisasi, peringatan, sampai dengan penindakan difokuskan pada tiga cluster utama, di antaranya pelabuhan penyeberangan, jalan tol, dan kawasan industri, khususnya pilot project pada wilayah Banten, DKJ Jakarta, dan Jawa Barat," ujarnya, belum lama ini.
Tahap sosialisasi tersebut, kata dia, juga sudah mulai berjalan sejak 1 Juni 2025 secara serentak di Indonesia. yang direncanakan akan berlangsung selama satu bulan. Langkah ini menargetkan pelaku industri dan pelaku jasa pengangkutan yang paling berpotensi melakukan pelanggaran.
"Sosialisasi ditargetkan kepada pelaku industri atau pemilik barang dan pelaku jasa pengangkutan atau pemilik kendaraan sebagai pihak terdepan dalam pendistribusian logistik barang sesuai dengan data sebaran komoditas yang paling sering berpotensi melanggar," tuturnya.
(wep)