“MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, KPK memulai penyidikan kasus korupsi baru. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut mengusut dugaan praktik korupsi di lingkungan Majelis Permusyawaran Rakyat (MPR).
Meski demikian, juru bicara KPK Budi Prasetyo hanya mau membenarkan tentang adanya penerbitan surat perintah penyidikan tersebut. Dia enggan membeberkan lebih detil tentang kasus tersebut termasuk nama proyek yang dikorupsi, dan daftar nama para tersangka.
“Benar, ada penyidikan baru,” kata Budi melalui pesan singkat, Jumat (20/6/2025).
Dia pun hanya mengatakan, praktik korupsi yang terjadi di lingkungan MPR tersebut adalah gratifikasi yang diterima penyelenggara negara dari suatu proyek atau pengadaan di lembaga tersebut. “Terkait dugaan gratifikasi pengadaan,” ujar dia.
(ain)






























