Logo Bloomberg Technoz

Budi menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, para penyidik menemukan keterlibatan beberapa pihak termasuk korporasi dalam tindak pidana korupsi yang terjadi. Dengan begitu, kata dia, sesuai UU Tindak Pidana Korupsi, pihaknya memutuskan membuka penyidikan baru untuk menjerat tersangka korporasi.

Budi juga mengimbau semua pihak yang terlihat dalam penyidikan baru tersebut agar kooperatif membantu KPK, dengan itikad yang baik. Terlebih, kata dia, penyidik telah mengantongi sejumlah nama yang turut menerima dan menikmati aliran uang perkara itu.

"Untuk itu, dalam penyidikan baru ini KPK berharap bahwa semua pihak untuk kooperatif membantu dengan itikad baik dalam penanganan perkara dengan tersangka korporasi PT IIM ini," ucap Budi.

Sebelumnya, KPK sudah menyatakan terdapat beberapa perusahaan yang menerima keuntungan dari kasus investasi fiktif tersebut, yakni PT Insight Investment Management (IIM) yaitu sebesar Rp78 miliar.

Selain IIM, perusahaan lain yang menerima keuntungan adalah PT Valbury Sekuritas Indonesia (VSI) sebesar Rp2,2 miliar; PT Pacific Securitas (PS) sebesar Rp102 juta; dan PT Sinarmas Sekuritas (SS) sebesar Rp44 juta.

Saat ini, proses persidangan dugaan investasi fiktif di PT Taspen tersebut tengah berlangsung. Hal tersebut dilakukan setelah KPK melengkapi berkas perkara, termasuk merevisi kerugian keuangan negara yang timbul dari Rp200 miliar menjadi Rp1 triliun.

Penyidik juga telah menyita uang tunai milik Direktur Utama PT Taspen periode 2020-2024 sebesar Rp150 miliar yang berada di perusahaan swasta berinisial PT F. Lalu, KPK telah melakukan penggeledahan dan penyitaan enam unit apartemen milik Kosasih yang berlokasi di Tangerang Selatan dengan nilai sekitar Rp20 miliar.

KPK juga sempat melakukan penyitaan sejumlah barang bukti saat menggeledah empat lokasi pada Januari 2025. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing setara dengan Rp100 juta.

(azr/ros)

No more pages