Logo Bloomberg Technoz

Dalam perkara ini, Kejagung telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencegah dan menangkal dua mantan staf khusus dan satu konsultan Nadiem. Mereka adalah dua staf khusus Menteri Dikbudristek 2019-2024, Nadiem Makarim yaitu Jurist Tan; dan Fiona Handayani; serta seorang konsultan bernama Ibrahim Arief.

Kejagung juga telah memeriksa Fiona dan Ibrahim beberapa waktu lalu, sementara Jurist Tan masih belum diperiksa kejagung meskipun telah dipanggil beberapa kali. Harli sempat menyatakan bahwa Jurist Tan berada di luar negeri sebelum pencekalan tersebut diterbitkan, dan saat ini pihak Jurist meminta pemeriksaan tersebut dilakukan secara daring.

Dia mengklaim tak hafal soal informasi yang diterima penyidik soal lokasi negara yang sedang dikunjungi Jurist Tan. Saat ini, kata dia, penyidik tengah menimbang sejumlah potensi tindakan hukum lanjutan untuk tetap meminta keterangan kepada Jurist Tan.

Pekan lalu, penyidik Jampidsus sudah memeriksa satu stafsus Nadiem lainnya yaitu Fiona Handayani dan seorang konsultan proyek laptop tersebut, Ibrahim Arief. Jaksa berkukuh ada potensi korupsi pada proyek senilai Rp9,9 triliun tersebut.

Menurut dia, sebagai Stafsus, mereka mungkin bukan pemegang kewenangan untuk mengambil keputusan dalam proyek pengadaan laptop. Namun, bisa saja, ada sejumlah saran atau arahan yang merujuk pada pengadaan laptop Chromebook tersebut. 

"Apakah stafsus ini yang menjadi pihak yang menentukan atau memutus? Nah, kalau misalnya ada pihak-pihak lain, maka pihak-pihak lain ini siapa?" ujar Harli.

(azr/frg)

No more pages