“Orang dia [Khofifah] yang mengeluarkan [dana hibah]. Masa dia gak tau?” kata Kusnadi usai pemeriksaan di KPK, kemarin.
Menurut dia, penyaluran dana hibah selalu berawal dari pembahasan bersama antara DPRD dan Pemprov Jawa Timur. Namun, dia tak mendetilkan sejauh mana peran Khofifah dalam menentukan pencairan dana hibah yang kemudian menyebabkan kerugian negara tersebut.
“Ya dana hibah itu kan proses ya, ini proses ya, bukan materi, Ya itu kan dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah,” ujar dia.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Kasus ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua Simandjuntak.
Para tersangka tersebut terdiri atas, 4 pihak penerima; dan 17 lainnya sebagai pemberi. Dari 4 pihak yang menerima, 3 diantaranya merupakan penyelenggara negara dan satu lainnya merupakan staf penyelenggara negara.
Sedangkan para pemberi, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya adalah penyelenggara negara. Meski demikian, KPK masih enggan membeberkan identitas dan jabatan para tersangka dengan alasan akan diumumkan saat penangkapan dan penahanan.
(azr/frg)






























