Pengamat Anggap Data Biometrik Rawan Bocor
Saat dikonfirmasi, Tools For Humanity mengaku tidak memiliki akses atau kendali atas data biometrik hasil perekaman data warga Indonesia. Hasil perekeman juga perusahaan klaim tidak pernah disimpan. TFH mengaku proses data iris dienkripsi lalu dikirim langsung ke perangkat pengguna, dan otomatis dihapus.
“Permintaan penghapusan data hanya dapat dilakukan oleh pengguna secara langsung melalui aplikasi World, karena kendali penuh atas data berada di tangan masing-masing individu.”
Perjalanan World App Hadir Hingga Sampai Indonesia

World App adalah sebuah ide untuk mengaktifkan identitas unik manusia dunia secara online melalui proyek WorldID. Hasil perekaman data biometrik diklaim aman dan bersifat anonim. Anda sebagai pemilik WorldID lantas digunakan sebagai akses digital dalam hal ini mengklaim token kripto Worldcoin (WLD).
Pengambilan data dilakukan dengan bantuan alat “Orb”, dimana pengguna harus menjalani proses verifikasi identitas melalui pemindaian bola mata.
Di Indonesia, proyek ini mulai aktif sejak 2021 melalui kemitraan dengan PT SAN. Masyarakat ditawari imbalan tunai hingga Rp800.000 untuk memindai iris mata mereka menggunakan perangkat Orb.
Meski TFH mengklaim bahwa data tidak disimpan dan hanya digunakan untuk menciptakan proof of personhood yang anonim, temuan Komdigi menunjukkan sebaliknya.
Saat ini, TFH sudah menghentikan seluruh aktivitas pemindaian retina mereka yang sebelumnya dilakukan oleh enam operator mereka di Indonesia, termasuk di daerah Bekasi, dan Depok.
Sabar mengimbau agar masyarakat untuk menahan diri pada aktivitas yang mendorong pendirian data pribadi. Pemilik data harus memahami secara jelas tujuan dari pengumpulan data sebelum memberikan persetujuan.
Ia mengingatkan data biometrik seperti retina mata memiliki potensi risiko besar apabila disalahgunakan.
“Komdigi mengimbau agar masyarakat dapat menahan diri dalam memberikan akses data pribadi berupa pemindaian retina kepada pihak ketiga yang mengiming-imingi uang atau sejenisnya, karena data tersebut merupakan data biometrik yang termasuk data sensitif,” papar Alex.
Menteri Komdigi Meutya Hafid pernah menyampaikan bahwa penindakan pemerintah kepada World App sejalan dengan munculnya laporan dari masyarakat. Berdasarkan laporan yang disampaikan kepada otoritas digital negara, terdapat temuan awal bahwa izin berusaha yang dilakukan perusahaan memang tidak sesuai pada ketentuannya.
(prc/wep)