Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintahan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo berencana melakukan reformasi besar-besaran dalam skema penyaluran dana pensiun bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun depan.

Skema reformasi tersebut tertuang dalam Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) yang dipaparkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sidang Paripurna DPR RI (30/5/2023). KEM PPKF tahun 2024 ini merupakan gambaran awal sekaligus skenario arah kebijakan ekonomi dan fiskal tahun depan. 

Selama ini pembayaran manfaat program pensiun didanai sepenuhnya melalui APBN menggunakan skema Pay as You Go (PAYG). Dalam skema ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar kebutuhan pembayaran manfaat pensiun setiap tahun meskipun PNS aktif setiap bulan membayarkan iuran sebesar 4,75 % dari gaji pokok. Iuran Pensiun PNS tersebut diakumulasikan dalam Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) oleh PT Taspen.

Sementara untuk program THT, pendanaannya bersumber dari iuran peserta 3,25% dari gaji pokok untuk dikelola oleh PT Taspen untuk pembayaran manfaat THT.

"Rasio antara pensiunan dan PNS aktif terus meningkat dan semakin didominasi oleh pensiunan PNS daerah. Dalam tiga tahun terakhir, rasio antara pensiunan terhadap peserta aktif meningkat dari 0,71 pada tahun 2020 menjadi 0,78 pada tahun 2022," tulis dokumen tersebut.

Dari 2,99 juta orang pensiunan di tahun 2022, sekitar 65% merupakan pensiunan PNS daerah. Lebih lanjut, dalam tiga tahun terakhir jumlah penerima pensiun PNS Daerah semakin meningkat sementara jumlah penerima pensiun PNS Pusat semakin berkurang.

Untuk diketahui setiap tahun pemerintah menyalurkan dana pensiun mencapai Rp 2.800 triliun.

"Dalam lima tahun terakhir tren belanja pensiun meningkat bahkan rasio belanja pensiun terhadap belanja pegawai menjadi hampir setara dengan rasio belanja pegawai aktif, dan diperkirakan terus meningkat," tulis dokumen tersebut.

Pemerintah menilai manfaat yang diberikan program pensiun PNS saat ini belum cukup. Ini terlihat dari rasio nilai manfaat dibandingkan dengan penghasilan saat aktif bekerja (replacement ratio) yang rendah. Nilai replacement ratio berada pada kisaran 9% untuk pegawai Gol. IVe hingga 33% untuk pegawai Gol. IIa. 

"Dengan penghasilan PNS yang semakin didominasi oleh Tunjangan Kinerja sejak tahun 2009, rasio manfaat pensiun terhadap penghasilan PNS menjadi semakin kecil," tulis pemerintah.

Selain itu, sebagian besar PNS memasuki masa pensiun di Gol. IIIc dengan manfaat bulanan yang lebih rendah dibandingkan biaya hidup di seluruh wilayah.

Seiring dengan penuaan populasi penduduk termasuk PNS, program pensiun diperkirakan akan meningkatkan beban fiskal ke depan. Rata-rata pembayaran belanja pensiun PNS Pusat/Daerah dan purnawirawan TNI/Polri sekitar 33% dari Belanja Pegawai dalam APBN. 

Pada prinsipnya, reformasi pensiun PNS diarahkan untuk memberikan manfaat pensiun yang lebih baik dengan biaya yang terkendali dan kesinambungan fiskal terjaga.

Dengan reformasi pensiun, diharapkan replacement ratio meningkat menuju minimum 40% dari penghasilan terakhir sesuai yang direkomendasikan ILO. Selanjutnya, sinergitas pemerintah pusat dan daerah diperlukan untuk mengantisipasi tambahan pengeluaran bagi Pemerintah.

Ke depan, pemerintah juga akan menekankan kolaborasi pemerintah dalam pembayaran iuran dan kewajiban pensiun PNS dibutuhkan terutama Pemda seiring dengan semakin meningkatnya jumlah pensiunan PNS daerah. 

(evs)

No more pages