Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel mengatakan tetap melanjutkan aksi pembelian kembali atau buyback saham dari tahap I ke tahap II dengan nominal sebanyak-banyaknya Rp1 triliun.
Berdasarkan keterbukaan informasi, Selasa (17/6/2025), aksi buyback saham Harita Nickel tahap I sebelumnya telah berjalan sesuai dengan hasil keputusan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) pada 27 Juni 2024 yang akan berlangsung selama satu tahun.
Legal Manager & Corporate Secretary Harita Nickel Franssoka Y. Sumarwi mengatakan sehubungan dengan rencana melanjutkan aksi buyback ke tahap II, perusahaan memutuskan untuk memberhentikan buyback tahap I yang masih berlangsung pada 16 Juni 2025.
“Berkenaan dengan hal tersebut di atas, agar Pembelian Kembali Saham Tahap II tidak beririsan atau bersamaan dengan periode pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Tahap I, maka dengan ini Perseroan memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Tahap I terhitung sejak 16 Juni 2025.,” tulis Franssoka dalam keterbukaan informasi Harita Nickel, Selasa (17/6/2025).
Periode buyback saham tahap II akan berlangsung secara bertahap dalam jangka waktu paling lama satu tahun atau 12 bulan terhitung setelah perusahaan mendapatkan persetujuan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) Harita Nickel yang akan dilaksanakan pada Rabu 18 Juni 2025.