Sementara itu, Menteri Perumahan, Maruarar Sirait enggan ditanyai pendapatnya terkait dengan wacana pajak yang lebih tinggi untuk rumah tapak tersebut.
Sebelumnya, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah mengusulkan kenaikan pajak untuk rumah tapak atau landed house.
Usulan itu disampaikan Fahri untuk mendorong masyarakat beralih tinggal di rumah susun atau rusun alih-alih rumah tapak.
"Misalnya nanti yang bikin rumah landed [tapak], pajaknya dinaikin saja sampai dia tidak bisa tinggal [di] landed. Pasti dia akan tinggal di rumah susun," ujar Fahri baru-baru ini
Menurut Fahri, setiap perkotaan di seluruh dunia tidak lagi memiliki rumah tapak. Dengan demikian, kata Fahri, Indonesia harus menghentikan pembangunannya di perkotaan karena sudah tidak memiliki tanah.
(ell)






























