Hingga saat ini, kejaksaan baru Jaksa telah menetapkan tiga tersangka yaitu Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Sritex Tbk 2005-2022, Iwan Setiawan Lukminto; Direktur Utama Bank DKI 2020, Zainuddin Mappa; dan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB 2020, Dicky Syahbandinata.
Ketiga tersangka dituduh menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp692 miliar. Sebab, kredit yang diberikan tidak mempertimbangkan sejumlah persyaratan pemberian kredit modal kerja tanpa jaminan. Serta, kredit yang telah disalurkan tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Korps Adhyaksa juga telah beberapa kali memberi sinyal adanya potensi penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut. Salah satunya saat penyidik memeriksa Iwan Kurniawan Lukminto. Akan tetapi, hingga saat ini, Iwan Kurniawan masih berstatus sebagai saksi.
(azr/frg)
























