Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Ketua Bidang Usaha Menengah Kecil Mikro dan Koperasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Arief Budiman menilai wacana pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KMP) terbilang strategis, namun pemerintah belum melaksanakannya dengan perencanaan yang matang.
Menurut dia, pemerintah kurang memikirkan proyek ini dengan matang. Hal ini terlihat dari banyaknya pekerjaan rumah yang menumpuk dan harus diselesaikan dalam waktu singkat.
Seperti hal paling mendasar yang perlu dipikirkan matang oleh pemerintah adalah ketersediaan sumber daya manusia (SDM). Kemudian, pengetahuan masyarakat dalam mempertahankan tata kelola perusahaan. Terlebih, Koperasi Desa didirikan di tiap desa di Indonesia.
"Sebetulnya strateginya bagus, cuma cara implementasinya itu belum dipikirin bulat. Membuka sebuah usaha itu mudah, tapi untuk bertahan itu kan perlu banyak hal yang perlu dikerjakan. Misalnya peningkatan SDM (sumber daya manusia) yang ada, kita tahu di kota besar saja kita cari SDM susah apalagi di perdesaan," katanya saat ditemui di Jakarta, Rabu (11/6/2025).
"Tata kelola itu juga kadang-kadang pengetahuan dari orang di pedesaan itu kurang ya untuk tata kelola. Misalnya bagaimana untuk pengambilan keputusan, soal kontrak, pengangkatan jabatan, macam-macam itu perlu juga ada pembinaan," tambahnya.
Tak hanya itu, menurut Arief pemerintah juga perlu memikirkan soal perizinan bisnis hingga rantai pasok bagi pemain baru. Arief menekankan, pemerintah harus bisa mengatasi istilah 'takut menjadi saingan' di tiap pemain baru.
"Sebetulnya kan potensi banyak, tapi karena tahunya cuma itu akhirnya banyak yang istilahnya takut menjadi saingan. Jadi masih banyak hal yang harus dipikirkan lebih lanjut ya. Tapi idenya cukup bagus cuma belum matang. Masih mencari bentuk," jelasnya.
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, dikatakan tahap awal pembentukan koperasi dilakukan pada Maret-Juni 2025.
Semua tahap awal dilakukan serentak, seperti sosialisasi dan persiapan. Di mana, pada Maret 2025 dilakukan sosialisasi intensif program ke seluruh pemerintah daerah baik itu gubernur, bupati/walikota) hingga tingkat desa (kepala desa).
Setiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi menyelenggarakan musyawarah desa khusus. Dalam forum ini disepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar awal, calon pengurus/pengawas koperasi. Hasil musyawarah desa sebagai acuan pelaksanaan rapat pendirian koperasi.
Setiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi menyelenggarakan musyawarah desa khusus. Dalam forum ini disepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar awal, calon pengurus/pengawas koperasi. Hasil musyawarah desa sebagai acuan pelaksanaan rapat pendirian koperasi.
Selanjutnya, pengesahan badan hukum. Nantinya, para pendiri melaksanakan rapat pendirian yang hasilnya dituangkan ke dalam Berita Acara Pendirian yang dilengkapi dengan dokumen pendukung diajukan kepada notaris pembuat akta koperasi.
Notaris akan membuat Akta Pendirian Koperasi sesuai ketentuan hukum yang selanjutnya diajukan permohonan pengesahan koperasi ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.
Bagi desa-desa yang telah memiliki koperasi aktif, dilakukan pendataan dan penilaian kinerja koperasi tersebut. Apabila dinilai sehat dan sesuai tujuan program, koperasi eksisting dapat diintegrasikan sebagai bagian dari program Koperasi Desa Merah Putih.
(lav)