Tetap Beroperasi
Lebih lanjut, Menurut Harli, seluruh operasional kilang minyak tersebut masih berjalan normal. Penyitaan aset tidak menghentikan kegiatan operasional salah satu objek penting dalam fungsi distribusi dan pemasaran tata kelola minyak, maka seluruh kegiatan dan fungsi PT Orbit Terminal Merak tetap berjalan.
Selama proses hukum berlangsung, seluruh penyelenggaraan, pengawasan, dan pengoperasian kilang minyak tersebut diserahkan pengelolaannya kepada PT Pertamina Patra Niaga dan akan diserahkan oleh penyidik melalui Badan Pemulihan Aset Kejaksaan.
“OTM sebagai objek penting dalam fungsi distribusi dan pemasaran tata Kelola minyak yang melayani wilayah meliputi sebagian Pulau Jawa, sebagian Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan bagian barat,” ujar dia.
Dalam perkara ini, PT Pertamina Patra Niaga, menurut Kejagung, terbukti mengoplos minyak di terminal Pelabuhan Merak milik perusahaan Gading Ramadan dan Muhammad Kerry, yang notabene merupakan anak saudagar minyak Muhammad Riza Chalid.
Kejagung baru saja menetapkan dua tersangka baru, yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, dalam kasus yang ditaksir merugikan negara senilai Rp193,7 triliun itu.
Menurut Jaksa, Maya dan Edward juga mengetahui dan menyetujui adanya markup kontrak shipping atau pengiriman yang dilakukan Yoki Firnandi selaku mantan direktur utama PT Pertamina International Shipping.
Persengkongkolan ini membuat PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13% sampai dengan 15% secara melawan hukum.
Selain dua tersangka baru tersebut, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka yang lebih dahulu menjalani masa penahanan yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono.
Selain itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak broker yaitu Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Andrianto Riza; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadan Joede.
(azr/frg)