Selain itu, BOPN juga bakal memiliki enam deputi, di antaranya adalah Deputi Perencanaan dan Peraturan Penerimaan; Deputi Pengawasan dan Penerimaan Pajak; Deputi Pengawasan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); Deputi Pengawasan Kepabeanan/Custom, Deputi Penegakan Hukum; dan Deputi Intelijen. Kemudian, terdapat Pusat Data Sains dan Informasi serta Pusat Riset dan Pelatihan Pegawai.
BOPN ini nantinya akan diawasi oleh Dewan Pengawas yang terdiri dari ex officio Menko Perekonomian; ex officio Panglima TNI; ex officio Kapolri; ex officio Kejaksaan Agung; ex officio Kepala PPATK; dan 4 orang independen.
Sementara itu, rencana kerja 100 hari Menteri/Kepala BOPN di antaranya termasuk persiapan/rekrutmen pejabat eselon I, pembentukan tim transisi, penerbitan Peraturan Menteri/Kepala BOPN tentang Organisasi dan Tata Kerja.
"Apakah pembentukan BOPN konstitusional? Fakta konstitusional dan janji politik adalah amanat Pasal 23 A UU 1945, Pasal 17 Ayat 3 UUD 1945 dan janji politik Presiden adalah mendirikan Badan Penerimaan Negara," ujar Edi dalama genda ISNU Forum on Investment, Trade and Global Affairs, Rabu (11/6/2025).
(lav)































