Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Struktur organisasi dan rencana kerja 100 hari dari Badan Otorita Penerimaan Negara sudah disiapkan sejak masa kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu. Hal ini disampaikan Mantan Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Bidang Perpajakan dan Penerimaan Negara Edi Slamet Irianto dalam diskusi bersama praktisi ekonomi, Rabu (11/6/2025).

Edi mengatakan Presiden Prabowo Subianto sudah melihat struktur organisasi dan rencana kerja 100 hari dari Badan Otorita Penerimaan Negara yang disusun oleh TKN.

"Itu dulu waktu pembahasan BOPN itu sendiri waktu di TKN. Sudah [dilihat Prabowo strukturnya]," ujar Edi saat ditemui di Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Namun, Edi menjelaskan struktur organisasi dari Badan Otorita Penerimaan Negara itu bisa berubah. Hal ini akan disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan Kabinet Merah Putih.

Dalam paparan Edi, Badan Otorita Penerimaan Negara akan berada langsung di bawah Presiden Prabowo Subianto. Nantinya, BOPN akan dipimpin oleh Menteri/Kepala BOPN yang berada di bawah langsung Prabowo. Pemimpin BOPN itu nanti akan didampingi oleh dua wakil, yakni Wakil Kepala Operasi BOPN dan Wakil Kepala Urusan Dalam BOPN.

Selain itu, BOPN juga bakal memiliki enam deputi, di antaranya adalah Deputi Perencanaan dan Peraturan Penerimaan; Deputi Pengawasan dan Penerimaan Pajak; Deputi Pengawasan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); Deputi Pengawasan Kepabeanan/Custom, Deputi Penegakan Hukum; dan Deputi Intelijen. Kemudian, terdapat Pusat Data Sains dan Informasi serta Pusat Riset dan Pelatihan Pegawai.

BOPN ini nantinya akan diawasi oleh Dewan Pengawas yang terdiri dari ex officio Menko Perekonomian; ex officio Panglima TNI; ex officio Kapolri; ex officio Kejaksaan Agung; ex officio Kepala PPATK; dan 4 orang independen.

Sementara itu, rencana kerja 100 hari Menteri/Kepala BOPN di antaranya termasuk persiapan/rekrutmen pejabat eselon I, pembentukan tim transisi, penerbitan Peraturan Menteri/Kepala BOPN tentang Organisasi dan Tata Kerja.

"Apakah pembentukan BOPN konstitusional? Fakta konstitusional dan janji politik adalah amanat Pasal 23 A UU 1945, Pasal 17 Ayat 3 UUD 1945 dan janji politik Presiden adalah mendirikan Badan Penerimaan Negara," ujar Edi dalama genda ISNU Forum on Investment, Trade and Global Affairs, Rabu (11/6/2025).

(lav)

No more pages