Logo Bloomberg Technoz

Dengan demikian, tarif listrik yang berlaku tetap mengikuti ketetapan yang diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, pada 27 Maret 2025.

Dalam keterangannya, Bahlil menyampaikan bahwa kebijakan tarif listrik tetap ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan pelaku usaha.

Dasar Hukum Tarif Listrik 2025

Lebih Mudah Murah dan Aman, PLN Jamin Kepuasan Pelanggan yang Bertransaksi di PLN Mobile (PLN)

Tarif listrik diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik dari PT PLN (Persero). Penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan empat parameter ekonomi makro, yakni:

  • Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS,

  • Harga minyak mentah Indonesia (ICP),

  • Tingkat inflasi nasional,

  • Harga batu bara acuan (HBA).

Khusus untuk pelanggan bersubsidi, tarif tidak mengalami penyesuaian meski parameter ekonomi berubah, karena dilindungi oleh kebijakan subsidi pemerintah.

Golongan Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi

1. Pelanggan Subsidi

Golongan subsidi mencakup:

  • Rumah tangga miskin (daya 450 VA dan 900 VA),

  • Pelaku UMKM,

  • Pelanggan sosial (fasilitas umum),

  • Industri kecil.

2. Pelanggan Non-Subsidi

Termasuk pelanggan rumah tangga menengah ke atas, sektor bisnis skala besar, industri besar, hingga fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum.

Tarif Listrik Terbaru per 10 Juni 2025

Aplikasi PLN Mobile. (Dok. PLN)

Berikut rincian tarif listrik terbaru berdasarkan golongan dan peruntukannya:

A. Tarif Listrik Rumah Tangga

Golongan

Daya Listrik

Tarif per kWh

R-1/TR

900 VA-RTM

Rp 1.352

R-1/TR

1.300 VA

Rp 1.444,70

R-1/TR

2.200 VA

Rp 1.444,70

R-2/TR

3.500–5.500 VA

Rp 1.699,53

R-3/TR-TM

Di atas 6.600 VA

Rp 1.699,53

B. Tarif Listrik Bisnis

Golongan

Daya Listrik

Tarif per kWh

B-2/TR

6.600 VA–200 kVA

Rp 1.444,70

B-3/TM-TT

Di atas 200 kVA

Rp 1.114,74

C. Tarif Listrik Industri

Golongan

Daya Listrik

Tarif per kWh

I-3/TM

Di atas 200 kVA

Rp 1.114,74

I-4/TT

Di atas 30.000 kVA

Rp 996,74

D. Tarif Listrik untuk Fasilitas Pemerintah & Jalan Umum

Golongan

Daya Listrik

Tarif per kWh

P-1/TR

6.600 VA–200 kVA

Rp 1.699,53

P-2/TM

Di atas 200 kVA

Rp 1.522,88

P-3/TR

Penerangan Jalan Umum

Rp 1.699,53

L/TR, TM, TT

Berbagai Tegangan

Rp 1.644,52

E. Tarif Listrik Pelayanan Sosial

Golongan

Daya Listrik

Tarif per kWh

S-1/TR

450 VA

Rp 325

S-1/TR

900 VA

Rp 455

S-1/TR

1.300 VA

Rp 708

S-1/TR

2.200 VA

Rp 760

S-1/TR

3.500 VA–200 kVA

Rp 900

S-2/TM

Di atas 200 kVA

Rp 925

F. Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga

Golongan

Daya Listrik

Tarif per kWh

R-1/TR

450 VA

Rp 415

R-1/TR

900 VA

Rp 605

PLN Siap Dukung Kebijakan Tarif Listrik Tetap

PLN (Dok. PLN)

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan bahwa PLN siap mendukung keputusan pemerintah dalam mempertahankan tarif listrik. Ia menyebut bahwa stabilitas tarif ini merupakan strategi penting untuk menjaga keandalan pasokan listrik dan pelayanan kepada masyarakat luas.

“PLN terus berkomitmen untuk memberikan pasokan listrik yang andal serta pelayanan terbaik bagi seluruh pelanggan,” ujarnya.

Meskipun tarif listrik tidak mengalami kenaikan, masyarakat tetap diimbau untuk menggunakan listrik secara bijak dan efisien. Pemerintah dan PLN terus berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan energi nasional dan daya beli masyarakat. Dengan mengetahui secara pasti tarif terbaru dan golongan listrik Anda, perencanaan anggaran bulanan pun dapat lebih tepat sasaran.

Untuk mengetahui tagihan listrik dan daya Anda saat ini, pelanggan dapat memanfaatkan berbagai layanan digital PLN seperti aplikasi PLN Mobile atau situs resmi PLN.

(seo)

No more pages