Logo Bloomberg Technoz

Adapun, penjualan Gag Nikel mencapai hampir 100% dari total produksi, yakni sebesar 15,4 juta wmt pada kurun 2018 hingga 2024.

Arya menjelaskan seluruh bijih tersebut dijual melalui PT Universal Metal Trading (UMT), perusahaan dagang atau trader yang terafiliasi dengan Tsingshan Group yang berada di Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Tengah, Maluku Utara. 

"Jadi kalau total sales kita itu dari 2018 itu total 15 jutaan ton. Kemudian, untuk penjualan tahun ini kita ke Weda Bay di Halmahera. Kita ada JV [joint venture] Tsingshan. Jadi kita hanya suplai ke dia," terang Arya.

"Tongkang-tongkang akan berkomunikasi dengan para trader [Tsingshan]. Kami tinggal kirim jadwal. Ini nama tongkangnya, datang ke sini [Pulau Gag], kami isi," ujarnya.

PT Gag Nikel mengantongi kontrak karya (KK) generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektare (ha). Kontrak karya itu telah memasuki tahap Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No.430.K/30/DJB/2017.

Surat keputusan itu dikeluarkan oleh Menteri ESDM kala itu Ignasius Jonan. Lewat keputusan itu, PT Gag Nikel memiliki konsesi sampai 30 November 2047.

Berdasarkan data milik Antam per Agustus 2024, Gag Nikel mencatat cadangan bijih nikel mencapai 59 juta wmt. Sementara itu, potensi sumber daya dari tambang di Pulau Gag itu mencapai 318 juta wmt.

Aset tambang Antam di Pulau Gag itu sempat membetot perhatian publik selepas Greenpeace Indonesia menuding bahwa praktik tambang nikel merusak ekosistem di Raja Ampat.

Selain Pulau Gag, Greenpeace mengeklaim pulau kecil lain di sekitar Raja Ampat turut rusak akibat akvititas tambang nikel di sana, di antaranya Pulau Kawe dan Pulau Manuran.

Menurut analisis Greenpeace, aktivitas tambang nikel di ketiga pulau itu telah membabat lebih dari 500 ha hutan dan vegetasi alami khas. Sejumlah dokumentasi yang dibikin memperlihatkan adanya limpasan tanah yang memicu sedimentasi di pesisir.

Menyusul polemik tersebut, pemerintah hari ini mengumumkan pencabutan 4 izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat.

Keempat IUP itu di antaranya milik PT Kawei Sejahtera Mining di Pulau Kawe, PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun, PT Anugerah Surya Pratama di Pulau Manuran dan PT Nurham di Pulau Yesner Waigeo Timur.

Dalam kaitan itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah sejak Januari telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Di dalam regulasi tersebut, kata Prasetyo, juga diatur mengenai praktik usaha-usaha berbasis sumber daya alam (SDA), dalam hal ini usaha-usaha pertambangan.  

“Berkenaan dengan yang sekarang ramai di publik, yaitu izin usaha pertambangan [IUP] di Kabupaten Raja Ampat, itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan oleh pemerintah,” ujarnya dalam konferensi pers di kompleks Istana Negara, Selasa (10/6/2025).

Menyikapi hal tersebut, Presiden Prabowo Subianto telah menugaskan Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup untuk terus berkoordinasi mencari informasi, mengumpulkan data di lapangan seobjektif mungkin.

“Bapak Presiden kemarin memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang IUP di Kabupaten Raja Ampat ini. Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut IUP untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo.

(mfd/wdh)

No more pages