Logo Bloomberg Technoz

Dwi mengatakan, tarif pajak atas penyerahan rumah tapak dihitung dengan menggunakan perhitungan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah.

"[Perhitungannya] yaitu sebesar 11/12 X harga jual X 12% atau singkatnya 11% dari harga jual," ujar Dwi kepada Bloomberg Technoz, Selasa (10/6/2025).

Namun, dalam hal ini, pemerintah memperpanjang insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk tahun anggaran 2025.

PPN diberikan pembebasan 100% untuk periode Januari-Juni 2025. Selanjutnya, untuk periode Juli-Desember 2025, insentif PPN hanya diberikan diskon 50%.

Hal itu sebagaimana diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.

Kemudian, penyerahan rumah mulai 1 Juli 2025 sampai 31 Desember 2025, diberikan insentif bebas PPN sebesar 50%. PPN DTP diberikan untuk masa pajak Januari 2025 sampai Desember 2025.

Dalam Pasal 2 beleid ini dipaparkan, PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan, ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025.

Rumah tapak yang dimaksud merupakan bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret, baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian digunakan sebagai toko atau kantor.

(lav)

No more pages