“Kami ingin cepat proaktif dan kita tidak mendengar informasi sepihak. [Pada Jumat] malam harinya, saya berangkat ke Pulau Gag, ke Sorong, ke Raja Ampat sambil kita lihat pulau-pulau yang lain,” kata Bahlil.
Berdasarkan hasil kunjungan tim Kementerian ESDM ke Raja Ampat akhir pekan lalu, Bahlil menjabarkan beberapa penemuan yang bersimpangan dengan berbagai laporan yang terdapat di media sosial.
Bahlil mengatakan berbagai pemberitaan dan video yang beredar di media sosial menggambarkan Pulau Pianemo merupakan pusat Geopark Raja Ampat yang seolah telah dilanda kerusakan lingkungan parah.
Dia lantas menampilkan tayangan yang didapatkan dari hasil kunjungan lokasi pada Sabtu (7/6/2025), yang tidak menujukkan adanya kerusakan lingkungan seperti yang diklaim berbagai laporan di media sosial.
Bahkan, dia menyebut lokasi pertambangan nikel di Raja Ampat berjauhan dari kawasan Geopark.
Dari lima perusahaan yang beroperasi di sana, perinciannya a.l. PT Gag Nikel dengan luas wilayah 13.136 hektare (ha), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) 5.922 ha, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) 2.193 ha, PT Anugerah Surya Pratama (ASP) 1.1173 ha, dan PT Nurham 3.000 ha.
“Dari semua ini, proses RKAB pada 2025 yang sudah diberikan hanya kepada PT Gag Nikel, yang lainnya tidak diberikan. Kemudian, kalau PT Gag Nikel itu sejarahnya dari 1972 sudah melakukan eksplorasi,” ucap Bahlil.
Penandatanganan kontrak karya (KK) PT Gag Nikel sudah dilakukan sejak 1998, dengan eksplorasi yang juga diteruskan pada 1999—2022. Anak usaha Antam itu juga melakukan reklamasi pada 2006—2008, konstrumsi pada 2015—2017, dan operasi pada 2017.
“Mohon kepada saudara-saudara, dalam menyikapi informasi, kita harus bijak membedakan mana yang sesungguhnya dan mana yang tidak benar.”
Selain mengecek kondisi lingkungan di sekitar Raja Ampat, Bahlil juga mengeklaim telah menemui masyarakat di Pulau Gag yang berjumlah sekitar 700 orang dari 300 kepala keluarga (KK).
Menurut Bahlil, masyarakat setempat justru mendorong produksi nikel PT Gag Nikel yang mencapai sekitar 3 juta ton per tahun, sesuai RKAB 2025.
“Ini Pulau Gag yang dibilang terumbu karang dan lautnya tercemar, mohon maaf bisa dilihat sendiri,” ujarnya seraya menayangkan video hasil kunjungannya ke lokasi tersebut akhir pekan lalu.
Lebih lanjut, dia mendetailkan dari sekitar 13.000 ha total lahan Gag Nikel, wilayah yang sudah dibuka baru 260 ha, dan yang sudah dikembalikan ke negara kurang lebih 54 ha. Sementara itu, lokasi produksi masih mencakup 130 ha yang akan direklamasi.
“Atas dasar itu, saya juga menyampaikan proses amdal PT Gag Nikel [sudah] baik. Sangatlah tidak objektif kalau ada gambar lain yang kurang pas,” tuturnya.
Cabut Izin
Pada kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah sejak Januari telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Di dalam regulasi tersebut, kata Prasetyo, juga diatur mengenai praktik usaha-usaha berbasis sumber daya alam (SDA), dalam hal ini usaha-usaha pertambangan.
“Berkenaan dengan yang sekarang ramai di publik, yaitu izin usaha pertambangan [IUP] di Kabupaten Raja Ampat, itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan oleh pemerintah,” ujarnya dalam konferensi pers di kompleks Istana Negara, Selasa (10/6/2025).
Menyikapi hal tersebut, kata Prasetyo, Presiden Prabowo Subianto telah menugaskan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Menteri Lingkungan Hidup untuk terus berkoordinasi mencari informasi, mengumpulkan data di lapangan seobjektif mungkin.
“Bapak Presiden kemarin memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang IUP di Kabupaten Raja Ampat ini. Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut IUP untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” tegasnya.
Pernyataan pemerintah muncul di tengah sorotan publik dan lembaga lingkungan seperti Greenpeace, yang sebelumnya merilis analisis bahwa aktivitas tambang di Pulau Gag, Kawe, dan Manuran telah menyebabkan pembabatan lebih dari 500 ha hutan.
Greenpeace juga mencatat adanya limpasan tanah yang memicu sedimentasi dan berisiko merusak ekosistem pesisir, termasuk terumbu karang yang menjadi ciri khas Raja Ampat.
(wdh)




























