Logo Bloomberg Technoz

"Jika dibandingkan dengan beberapa exchange global, struktur fee di Indonesia masih dianggap kurang kompetitif. Hal ini berpotensi mendorong sebagian trader beralih ke platform luar negeri yang menawarkan biaya transaksi lebih rendah," terangnya. 

Insentif dan Penyesuaian Pajak

Sebagai solusi, Calvin berharap adanya perhatian lebih dari regulator terhadap daya saing industri kripto nasional, termasuk kemungkinan insentif dari sisi kebijakan maupun penyesuaian biaya transaksi.

Sembari di satu sisi menekankan pentingnya evaluasi atas kebijakan perpajakan untuk aset kripto. Saat ini, transaksi aset kripto dikenakan pajak final yang lebih tinggi dibandingkan pasar modal.

"Para pelaku industri berharap adanya penyesuaian terhadap tarif pajak atas transaksi aset kripto, agar selaras dengan perlakuan pajak di pasar saham yang hanya dikenakan PPh Final sebesar 0,1%," jelas Calvin. 

"Hal ini sejalan dengan perkembangan aset kripto yang kini telah diakui sebagai aset keuangan digital. Kami mendukung penerapan pajak atas transaksi kripto karena dapat mendorong pertumbuhan industri serta memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional." 

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengungkapkan hingga Mei 2025, OJK mencatat terdapat 1.444 aset kripto yang telah terdaftar secara resmi dan dapat diperdagangkan di Indonesia. 

Selain itu, Hasan juga mencatat capaian transaksi produk kripto per April 2025 sekitar Rp35,61 triliun. Jika mencermati lebih jauh, meski terjadi kenaikan transaksi sekitar Rp3,16 triliun dibandingkan posisi bulan Maret 2025 Rp32,45 triliun, tetapi posisinya jauh melorot dari pencapaian April tahun 2024 (yoy) pada kisaran Rp52,26 triliun.

Jumlah konsumen kripto yang tercatat OJK juga tersisa 14,16 juta, dan mengacu pada pemberitaan Bloomberg Technoz pada 11 Juni 2024, OJK menyampaikan bahwa akumulasi jumlah investor per April 2024 tercatat 20,16 juta orang. Pada Paparan RDK OJK bulan Mei jumlah konsumen pada bulan April 2024  ditutupi label.

(wep)

No more pages