Logo Bloomberg Technoz

Ara soal Rumah Subsidi Cuma 18 Meter Persegi: Tanahnya kan Mahal

Lisa Listiani
03 June 2025 10:25

Ilustrasi Perumahan. (Dok: BP Tapera)
Ilustrasi Perumahan. (Dok: BP Tapera)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wacana pembatasan luas lahan dan bangunan rumah subsidi masih menuai perdebatan. Draft Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang tengah dibahas menuai kritik dari sejumlah pihak, terutama kalangan pengembang.

Dalam draf terbaru, luasan lahan rumah subsidi diperkecil menjadi 18 meter persegi hingga 36 meter persegi, dari aturan saat ini yakni 21 hingga 36 meter persegi.

Isu utama yang mengemuka adalah ketersediaan lahan di kawasan perkotaan yang semakin terbatas, namun tetap dihadapkan pada kebutuhan hunian yang tinggi.


Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait mengatakan luas lahan rumah subsidi yang tidak terlalu luas sudah sangat sesuai dengan kebutuhan dan lahan yang semakin terbatas. Dengan desain yang baik, menurutnya, rumah subsidi bisa dibangun bertingkat dan sesuai kebutuhan konsumen meskipun dengan lahan yang terbatas.

"Sekarang saya mau lihat desain-desainnya. Bisa buat tingkat nggak? Soalnya tanahnya kan mahal. Masa kita kalah dari masalah? Kalau tanahnya mahal, selama ini ruang bisa dibangun tingkat jadi kita jangan mau kalah dari masalah? Desain-desain rumahnya dari dulu gitu-gitu aja. Kita bikin desain yang bagus. Nanti  tunggu kejutannya. Saya akan expose desain-desain rumah yang bagus," katanya dalam siaran media, Selasa (3/6/2025)