Terlebih lagi menurutnya saat berkunjung ke lapangan Ia mendapati bahwa ternyata banyak konsumen yang membeli rumah subsidi ini masih single atau yang baru menikah. Selain itu desain rumah subsidi selama ini tidak banyak berubah sehingga tidak banyak pilihan bagi konsumen apalagi di kawasan perkotaan harga lahan semakin mahal.
Meski demikian, Ia mengakui adanya pro dan kontra dalam proses penyusunan aturan ini. "Pro kontra itu biasa. Sekarang masih dalam tahap masukan-masukan. Tapi tujuannya kan baik," lanjutnya
Ketua Umum Realestat Indonesia (REI), Joko Suranto, menegaskan pentingnya agar peraturan tetap mengacu pada standar nasional.
"Kami harap penyusunan aturan ini tetap sesuai dengan SNI [Standar Nasional Indonesia] yang berlaku," ujar Joko.
Sebelumnya, beredar sebuah draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 tanpa nomor keputusan yang mengatur terkait dengan luasan rumah subsidi. Nantinya, Luas rumah subsidi disebut akan diperkecil menjadi 18 meter persegi hingga 36 meter persegi, dari aturan saat ini yakni 21 hingga 36 meter persegi.
(ell)




























