Dia mengatakan sebagai kementerian teknis yang bertanggung jawab atas sektor ketenagalistrikan, Kementerian ESDM menyatakan kesiapannya untuk memberikan masukan secara resmi pada proses perumusan kebijakan, terutama yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat luas.
"Kementerian ESDM selalu siap memberikan masukan apabila diminta secara resmi dalam setiap proses perumusan kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas, termasuk kebijakan subsidi dan kompensasi listrik," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah memutuskan untuk membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% pada Juni—Juli 2025.
Bendahara Negara mengatakan hal ini terjadi karena proses penganggaran untuk insentif tersebut jauh lebih lambat.
Walhasil, pemerintah menilai tidak memungkinkan untuk melaksanakan pemberian diskon tarif listrik 50% pada Juni—Juli 2025.
"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggaran jauh lebih lambat. Sehingga kalau tujuannya Juni—Juli, kita putuskan tidak bisa dijalankan," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (2/6/2025).
Namun, Sri Mulyani mengatakan pemerintah pada dasarnya mengalihkan diskon tarif listrik 50% tersebut kepada Bantuan Subsidi Upah (BSU). Dalam hal ini, pemerintah memutuskan untuk meningkatkan besaran BSU menjadi Rp300.000/bulan dari desain awal Rp150.000/bulan.
"Tentu karena diskon tarif listrik tidak jadi dilakukan, maka kita memutuskan untuk bisa memberikan daya ungkit sama kuat atau lebih baik lagi maka dinaikkan [BSU]," ujarnya.
Terlebih, pemerintah pada desain awal kebijakan ini belum menetapkan jumlah penerimanya. Dengan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tepat sasaran, maka pemerintah memutuskan untuk memberikan BSU tersebut.
"Sehingga [diskon tarif listrik] digantikan menjadi BSU. Kalau kita melihat desain awal BSU masih ada pertanyaan mengenai target grup [penerima]. Sekarang BPJS Ketenagakerjaan sudah bersih untuk betul-betul pekerja di bawah Rp3,5 juta, dan sudah siap, maka kita memutuskan dengan kesiapan data, kecepatan program, targetkan untuk BSU," ujarnya.
Adapun, pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif ekonomi, mulai dari diskon transportasi hingga bantuan subsidi upah pada periode Juni—Juli 2025.
Total anggaran dari kelima insentif tersebut mencapai Rp24,44 triliun. Angka itu teridiri dari Rp23,59 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Rp0,85 triliun non-APBN.
(mfd/wdh)
































